Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 28 Jul 2025 23:58 WIB ·

1.710 Pelanggar Terjaring Polres Demak Selama Operasi Patuh Candi 2025.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK– Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, selesai melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Dalam operasi penegakan hukum lalu lintas ini, sebanyak 1.710 pelanggaran berhasil ditindak.

“Di tahun 2025 ini ditemukan 1.710 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE sebanyak 23, tilang manual 1.080, dan teguran 607,” kata Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, dalam keterangannya,pada (28/7/2025).

Data menunjukkan bahwa melawan arus menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 705 kasus. Disusul oleh berkendara di bawah umur 132 kasus, penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) 99 kasus, Nomor Polisi (Nopol) tidak sesuai ketentuan 96 kasus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi 35 kasus. Selain itu, tercatat 2 kasus boncengan lebih dari satu orang dan 1 kasus melanggar traffic light.

Sedangkan pelanggar roda empat, penggunaan Nopol tidak sesuai ketentuan dan tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi masalah utama.

“Total ada 33 pelanggar pengendara roda empat dengan rincian, 15 penggunaan Nopol tidak sesuai ketentuan, 14 tidak menggunakan sabuk pengaman, 3 melanggar rambu lalu lintas, dan 1 melebihi muatan.” terangnya.

Dalam Operasi Patuh Candi ini, Polres Demak secara tegas menindak tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan, antara lain:

1. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara

2. Pengemudi yang masih di bawah umur

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Pengemudi yang melawan arus

7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Said Nu’man mengungkapkan bahwa karyawan dan pelajar mendominasi daftar pelanggar selama Operasi Patuh Candi 2025 di Kabupaten Demak. Hal ini menjadi sorotan penting bagi upaya edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Dia berharap, berakhirnya Operasi Patuh ini tidak serta merta menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) merupakan kebutuhan bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan.

“Diharapkan masyarakat tidak menurunkan kedisiplinan, tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi Dan Pembaretan.

30 Juli 2025 - 10:01 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 3 PJU Dan 5 Kapolres Jajaran.

30 Juli 2025 - 04:59 WIB

Gubernur Jateng Sampaikan Dua Proyek Kabupaten Pati Jawa Tengah Masuk Dalam Usulan Investasi Di CJlBF.

30 Juli 2025 - 00:53 WIB

Bupati Kudus Sam’ani lntakoris Hadiri Pisah Sambut Kajari Kudus Dari Henriyadi W Putro Kepada Andi Metrawijaya.

28 Juli 2025 - 01:00 WIB

Kapolres Rembang Hadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang Yang ke-284.

28 Juli 2025 - 00:37 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap lll Tahun Anggaran 2025 Di Laksanakan Di Desa Sentul Kecamatan Cluwak.

27 Juli 2025 - 23:54 WIB

Trending di Berita