Metro7online.com.JEPARA– Lima nama penjabat di Lingkungan Pemkab Jepara dinyatakan lolos dari hasil seleksi administrasi secara terbuka dan kompetitif untuk pengisian jabatan Sekda Kabupaten Jepara Tahun 2025.
Kelima nama tersebut yaitu Kepala DLH Kabupaten Jepara Aris Setiawan, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar, Kepala Bappeda Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan.
Lalu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jepara Hery Yulianto dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jepara Ratib Zaini.
Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menjelaskan, seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi Sekda tersebut diketuai Sekda Jateng, Sumarno.
Hasil pengumanan hasil seleksi diterbitkan pada 16 Juni 2025.
Diketahui pendaftaran seleksi Sekda Kabupaten Jepara hanya dibuka selama 15 hari, mulai 28 Mei hingga 11 Juni 2025.
“Pendaftaran seleksi Sekda sudah dibuka per 28 Mei 2025 secara online,” kata Sridana Paminta kepada Awak media pada(16/6/2025).
Diketahui, pendaftaran tersebut dibuka bagi ASN dengan minimal pangkat atau golongan setingkat IV B pada kabupaten/kota/provinsi di Jawa Tengah.
Terdapat 12 poin yang menjadi syarat dalam ketentuan umum meliputi usia, pendidikan, kompetensi, dan rekam jejak.
Sedangkan dalam ketentuan khusus pendaftaran tersebut diutamakan bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon IIB.
Serta memiliki sertifikat lulus pelatihan kepemimpinan.
Seluruh syarat pendaftaran diupload melalui website https://asnkarier.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun MyASN BKN dari masing-masing pelamar.
Nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi dan uji gagasan makalah.
Selama proses tersebut panitia seleksi juga akan melakukan penelusuran rekam jejak.
“Setelah seluruh tahapan tersebut, nantinya akan muncul tiga nama rekomendasi dari panitia untuk diserahkan kepada Bupati Jepara,” jelasnya.
Tiga nama tersebut oleh Bupati Jepara akan dipilih satu nama.
Hasil akhir dari seleksi tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek).
Pertek tersebut kemudian nantinya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintakan permohonan persetujuan pelantikan.
“Kalau seluruh prosesnya lancar, mulai dari pendaftaran, proses seleksi, izin ke BKN dan Kemendagri, butuh waktu sekira dua bulan,” tutupnya. (metro7online.com/sbr hms Pemkab Jepara).