Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 17 Jun 2025 12:33 WIB ·

5 Orang Pejabat Telah Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Kabupaten Jepara.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Metro7online.com.JEPARA– Lima nama penjabat di Lingkungan Pemkab Jepara dinyatakan lolos dari hasil seleksi administrasi secara terbuka dan kompetitif untuk pengisian jabatan Sekda Kabupaten Jepara Tahun 2025.

Kelima nama tersebut yaitu Kepala DLH Kabupaten Jepara Aris Setiawan, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar, Kepala Bappeda Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan.

Lalu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jepara Hery Yulianto dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jepara Ratib Zaini.

Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menjelaskan, seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi Sekda tersebut diketuai Sekda Jateng, Sumarno.

Hasil pengumanan hasil seleksi diterbitkan pada 16 Juni 2025.

Diketahui pendaftaran seleksi Sekda Kabupaten Jepara hanya dibuka selama 15 hari, mulai 28 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Pendaftaran seleksi Sekda sudah dibuka per 28 Mei 2025 secara online,” kata Sridana Paminta kepada Awak media pada(16/6/2025).

Diketahui, pendaftaran tersebut dibuka bagi ASN dengan minimal pangkat atau golongan setingkat IV B pada kabupaten/kota/provinsi di Jawa Tengah.

Terdapat 12 poin yang menjadi syarat dalam ketentuan umum meliputi usia, pendidikan, kompetensi, dan rekam jejak.

Sedangkan dalam ketentuan khusus pendaftaran tersebut diutamakan bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon IIB.

Serta memiliki sertifikat lulus pelatihan kepemimpinan.

Seluruh syarat pendaftaran diupload melalui website https://asnkarier.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun MyASN BKN dari masing-masing pelamar.

Nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi dan uji gagasan makalah.

Selama proses tersebut panitia seleksi juga akan melakukan penelusuran rekam jejak.

“Setelah seluruh tahapan tersebut, nantinya akan muncul tiga nama rekomendasi dari panitia untuk diserahkan kepada Bupati Jepara,” jelasnya.

Tiga nama tersebut oleh Bupati Jepara akan dipilih satu nama.

Hasil akhir dari seleksi tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek).

Pertek tersebut kemudian nantinya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintakan permohonan persetujuan pelantikan.

“Kalau seluruh prosesnya lancar, mulai dari pendaftaran, proses seleksi, izin ke BKN dan Kemendagri, butuh waktu sekira dua bulan,” tutupnya. (metro7online.com/sbr hms Pemkab Jepara).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Demak Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Spesialis Pondok Pesantren.

15 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Pemerintah Rl Melalui kementrian Pertanian,Cabut Izin 2.039 Kios Dan Distributor Pupuk Bersubsidi.

15 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Polisi Arif Budiman Promosi Jabatan Menjadi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.

14 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Untuk Antisipasi Kamtibmas Polres Demak Perkuat Patroli Dan Aktifkan Kembali Satkamling .

14 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Polres Demak Rayakan Tasyakuran HUT TNI ke -80 Bersama Kodim 0716 Demak.

10 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Untuk Dukung Swasembada Pangan 2025,Polda Jateng Operasikan Gudang Jagung Polri Di Boyolali.

9 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Trending di Berita