Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 27 Jan 2025 07:29 WIB ·

89 Kendaraan Roda Dua Berhasil Di Amankan Polres Semarang Dalam Operasi Balap Liar.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Metro7online.com.SEMARANG- Tidak ada efek jera dan mengganggu ketertiban pengguna jalan di wilayah Kabupaten Semarang, Sat Lantas Polres Semarang kembali melakukan operasi terhadap para remaja yang melakukan balapan liar pada  26 Januari 2025.

Kegiatan operasi yang digelar di Jalan Diponegoro Ungaran ini, mengamankan 89 Sepeda motor. “Betul bahwa dipimpin oleh Pak Kasat Lantas dan perwira Lantas, pada Minggu dini hari dilaksanakan operasi balapan liar di Jl. Diponegoro Ungaran. Dan berhasil mengamankan 89 Kendaraan roda 2, yang melakukan kegiatan balapan liar.” Ungkap Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi.

Disisi lain Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., didampingi Kanit Turjawali Iptu Setyo Wibowo SH., menambahkan. Dari ke 89 kendaraan roda dua yang diamankan, 18 diantaranya menggunakan kenalpot tidak standart (Brong).

“Setelah kami amankan dari lokasi balapan liar, para pemilik kendaraan kita arahkan untuk menuntun kendaraanya menuju kantor Sat Lantas.” Ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, sesuai arahan Kapolres Semarang guna menimbulkan efek jera. Para pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kab. Semarang, serta dengan ketentuan lain. Salah satunya melengkapi kendaraannya, sehingga menjadi kendaraan yang layak jalan.

“Setelah mengikuti sidang pada tanggal yang sudah ditentukan yaitu 26 Maret 2025 mendatang, para pemilik tetap wajib melengkapi kelengkapan dan administrasi surat surat kendaraan. Serta melibatkan Bhabinkamtibmas, Perangkat desa serta orang tua pemilik. Sehingga selain efek jera, petunjuk Kapolres juga sebagai monitoring bersama terhadap para remaja.” Tegas AKP Lingga.

Masih menurut Kasat Lantas, Polres Semarang tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap balapan liar. Dikandung maksud, selain memberikan keamanan kenyamanan pengguna jalan, juga kepada warga sekitar.

AKP Lingga juga menghimbau kepada para orang tua untuk ikut memberikan pengawasan, dimana apabila anak anaknya yang sudah menggunakan kendaraan roda dua, untuk memastikan kendaraan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Apabila mempunyai hobi otomotif, bisa disalurkan pada event resmi. Atau bisa berlatih dilokasi yang sudah ditentukan, misalnya di wilayah Tuntang ada sirkuit. Disitu para remaja bisa menyalurkan hobi balapnya, tanpa menggangu lingkungan dan melanggar peraturan Lalu lintas.” Pungkas Kasat Lantas.(metro7online.com/sbr hms Polres Semarang).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita