Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 15 Sep 2024 09:59 WIB ·

Kejari Kabupaten Kudus Usut Dugaan Korupsi Proyek Sentra Tembakau, Temukan Maladministrasi Yang Sebabkan Kerugian Negara.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

 

Metro7online.com.KUDUS— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kasus ini, telah masuk ke tahap penyidikan.

Diketahui, Kejari Kudus menggeledah Kantor Disnaker Perinkop dan UKM Kudus.

Beberapa dokumen dan laptop pekerjaan SIHT telah diamankan kejari.

Kepala Disnaker Perinkop dan UKM pada waktu bersamaan dibawa ke kantor kejari.

Dari keterangan kejari, kedatangan Rini itu untuk pemeriksaan. Pada 2023 Disnaker melakukan kegiatan pembangunan SIHT.

Pada kegiatan itu ada pekerjaan urug dengan volume 43.223 meter persegi.

Pekerjaan itu, dilaksanakan melalui metode e-katalog dengan pemenang berkontrak senilai Rp 9,1 miliar. Dengan harga satuan tanah urug Rp 212 ribu per dam truk.

Oleh pemenang pekerjaan, direktur disubkontrakkan atau dikerjasamakan ke pihak lain.

Nilai kontrak kerja sama itu, Rp 4,04 miliar dengan harga satuan Rp 93.500. Kerja sama itu tanpa sepengetahuan PPK.

Kasus dugaan korupsi yang semula pada tahap penyelidikan, kini masuk ke penyidikan.

Dari hasil pengumpulan alat bukti, pihak kejari telah menemukan adanya maladministrasi atau pelanggaran administrasi. Juga ada temuan kerugian negara.

”Sudah ada 20 saksi yang kami periksa. Untuk penetapan tersangka kami masih menunggu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” katanya.

Di samping itu, kejari telah melakukan uji materi kerugian negara.

Dari hasil uji materi dengan menggandeng Unnes ditemukan ada selisih.

Hasil ini ditemukan pada kerugian urugan tanah serta volume perlu adanya evaluasi.

Henri menjelaskan, proses penyidikan ini akan ditargetkan selesai pada bulan ini. Sembari menunggu keluarnya hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu, baru penetapan tersangka dan akan diumumkan oleh kejari.

”Kemungkinan BPKP mengeluarkan hasilnya pada Oktober. Kami akan merangkum semua hasil tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, dalam tahapan lanjutan pembangunan SIHT pihaknya mengedepankan unsur kehati-hatian. Agar tidak terjerumus pada lubang yang sama.

Rini menerangkan, pihaknya akan mempelajari kontrak pekerjaan ke depan. Sebab, tak ingin kecolongan seperti tahun lalu.

Ternyata saat itu pemenang kontrak melakukan sub kontrak pekerjaan tanpa sepengetahuan PPK (pejabat pembuat komitmen),” katanya. (metro7online.com./sbr Kejari kabupaten Kudus).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita