Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 11 Des 2024 08:08 WIB ·

Satreskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Penganiyaan Driver Ojol Di Pecinan Demak.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

 

Metro7online.com.DEMAK– Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu (6/11/2024) di Jalan Raya Demak-Kudus, tepatnya depan Toko Pecinan Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak.

Korban dari kasus percobaan Curas dan atau penganiayaan tersebut bernama Catur Adi (26) warga Ngaliyan Semarang yang bekerja sebagai driver Ojek online.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan sebelum melakukan kejahatannya pelaku berinisial GRS (18) warga Semarang, minum-minuman keras dirumah karena pikiran kalut pacarnya hamil memerlukan uang untuk mempertanggung jawabkan .

“Selanjutnya pada hari Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku memesan gojek mobil dengan handphone milik neneknya, sudah pesan dua kali dibatalkan karena lama tidak datang,” kata Winardi saat press release di Pendopo Parama Satwika Polres, Rabu (11/12/2024)

Winardi melanjutkan kronologi kejadian setelah tersebut pelaku melakukan pemesanan kembali dengan tujuan ke Wedung Kabupaten Demak.

“Datanglah korban dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia abu-abu, selanjutnya handphone dikembalikan pada neneknya, saat itu pelaku telah menyiapkan pisau dapur didalam tas slempangnya,” ujar Winardi.

Dalam perjalanan menuju Wedung setelah Alun-alun Demak pelaku menusuk korban mengenai leher dan dada. Korban menghindar dan membela diri hingga mobil menabrak pembatas jalan kemudian berhenti.

“Karena takut ketahuan masa, lalu pelaku melarikan diri dan membuang pisau, selanjutnya pelaku menumpang truk menuju Jepara dan beberapa tempat lain hingga ketangkap di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,” lanjut Winardi.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa jaket dan celana panjang milik pelaku yang dipakai saat melakukan tindak pidana

Ia menambahkan atas kejadian tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada leher dan dada serta kerugian sebesar 25 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Pungkasnya.(metro7online.com./sbr hms Polres Demak).

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita