Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 7 Jan 2025 01:21 WIB ·

Dana Desa(DD) Kabupaten Pati Tahun 2025 Di Anggarkan 380 Miliar Oleh Kementrian Keuangan.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Metro7online.com.PATI – Dana Desa ( DD ) tahun 2025 di Kabupaten Pati dianggarkan Rp 380 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejumlah desa mendapatkan DD tertinggi dan desa lainnya mendapatkan anggaran DD terendah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Desa Pasucen menjadi desa yang mendapatkan DD tertinggi di Kabupaten Pati. Desa yang terletak di Kecamatan Trangkil memperoleh DD sebesar Rp 1.870.060.000.

Anggaran nyaris Rp 2 miliar itu dibagi Rp 741.136.000 untuk alokasi dasar, Rp 870.414.000 untuk alokasi formula dan Rp 258.510.000 untuk alokasi kinerja.

Desa yang mendapatkan DD terbayang kedua di Kabupaten Pati yakni, Prawoto yang mendapatkan anggaran Rp 1.782.543.000. Kemudian Trangkil Rp 1.719.348.000, Ngemplak Kidul Rp 1.636.747.000, Wedarijaksa Rp 1.584.004.000 dan Desa Dukuhseti Rp 1.560.997.000.

Sementara enam desa di Kabupaten Pati yang mendapatkan dana desa terendah yakni, Desa Kebonsawahan Rp 595.388.000, Desa Ngarus Rp 625.577.000, Pajeksan Rp 650.600.000, Jatisari Rp 654.590.000, Desa Jepuro Rp 663.215.000 dan Desa Sumberan Rp 668.381.000.

Keenam desa yang mendapatkan DD terendah pada tahun ini tidak mendapatkan alokasi anggaran kinerja. Mereka hanya mendapatkan anggaran alokasi dasar dan formula alokasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dadi kementerian untuk pencairan dana desa di 401 desa di Bumi Mina Tani.

Biasanya proses pencairan dana desa dilakukan dalam kurun dua tahap. Pada semester pertama dan kedua. Desa mengusulkan pencairan setelah memenuhi persyaratan.

”Dicairkan dua tahap kalau tahun kemarin. Tapi setiap tahun ada perubahan tergantung juknas-juknis. Biasanya bulan Maret sudah ada yang bisa cair. Tergantung pengajuan dan kesiapan masing-masing desa dalam memenuhi persyaratan,” tutur Tri Hariyama.

Sebelum mencairkan dana desa, masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya.

Bila mereka tak bisa menyerahkan laporan pertanggungjawaban, Pemdes terancam tak bisa mencairkan dana desa tersebut.(metro7online.com/sbr Dispermades Pati).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita