Menu

Mode Gelap
Cipta Kondisi Ramadhan Satsamapta Polres Demak Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras. Dukung Program Presiden Polres Demak Kawal Pembangunan Jembatan Penghubung Banjarejo – Wonorejo. Kasat Reskrim Polresta Pati Di Ganti, Pejabat Lama Kompol Heri Dwi Utomo Di Ganti Kompol Dika Hadian Widyatama. Forkopimda Rakor Lintas Sektoral, Deklarasikan Jogo Demak Ramadhan 1447 H. Polres Demak Bersama lnstansi Terkait Gelar FGD Bahas implementasi KUHP Dan KUHAP Baru. Kapolres Demak Bersama Forkopimda Gerak Cepat Tinjau Dan Tangani Warga Korban Banjir.

Berita

PT Pupuk Indonesia Akan Berikan Sanksi Tegas Mitra Yang Menjual Pupuk Bersubsidi Di Atas HET(Harga Eceran Tertinggi).

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

 

Metro7online.com– PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Perseroan memastikan akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan langkah tegas dilakukan demi melindungi kepentingan petani.

“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, (18-1-2025).

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg. Pupuk Indonesia.

Mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat.

Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tutupnya. (metro7online.com/sbr PT Pupuk Indonesia-Direktur Pemasaran PT pupuk Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cipta Kondisi Ramadhan Satsamapta Polres Demak Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras.

26 Februari 2026 - 16:31 WIB

Dukung Program Presiden Polres Demak Kawal Pembangunan Jembatan Penghubung Banjarejo – Wonorejo.

25 Februari 2026 - 03:54 WIB

Kasat Reskrim Polresta Pati Di Ganti, Pejabat Lama Kompol Heri Dwi Utomo Di Ganti Kompol Dika Hadian Widyatama.

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Forkopimda Rakor Lintas Sektoral, Deklarasikan Jogo Demak Ramadhan 1447 H.

23 Februari 2026 - 11:42 WIB

Polres Demak Bersama lnstansi Terkait Gelar FGD Bahas implementasi KUHP Dan KUHAP Baru.

20 Februari 2026 - 20:52 WIB

Trending di Berita