Menu

Mode Gelap
Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak. Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman. Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

Berita

Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengancaman Terhadap Satpol PP.

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

 

Metro7online.com.DEMAK – Pedagang Kaki Lima (PKL) bernama Subadi (57) ditangkap setelah mengancam anggota Satpol PP Demak, Aryoe Subajoe (50) di Jalan Lingkar Demak. Pelaku menghunuskan senjata tajam karena menolak lapak daganganya di bahu jalan ditertibkan.

“Kami telah menangkap pedagang yang mengancam seorang anggota Satpol PP pakai sabit,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim, AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres setempat, pada (14/5/2025) siang.

Kuseni menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Demak, pada Selasa (22-4-2025).

Selanjutnya, pada Kamis (24-4-2025) anggota Satpol PP melakukan patroli di Jalan Lingkar Demak untuk memastikan tidak ada PKL yang membuka lapak setelah dilakukan penertiban. Namun, pada saat itu ditemukan adanya PKL bernama Siti Wakidah (32) yang masih membuka lapak sehingga petugas Satpol PP mengimbau agar tidak berjualan di pinggir jalan.

“Tidak terima dengan perlakuan petugas sehingga pemilik lapak tersebut menghubungi ayahnya (pelaku). Tak lama berselang kemudian pelaku datang dan mengambil sabit yang sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kuseni, pelaku lalu menghampiri korban dan memiting leher korban dengan tangan kiri sambil mengancam anggota Satpol PP lainnya menggunakan sabit.

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya tidak terima kalau lapak daganganya ditertibkan,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya telah bergerak menangkap pelaku di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Selasa (13-5-2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak.

15 Januari 2026 - 06:30 WIB

Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong.

15 Januari 2026 - 00:30 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman.

15 Januari 2026 - 00:04 WIB

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Trending di Berita