Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 30 Mei 2025 09:52 WIB ·

Polres Jepara Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor,17 Barang Bukti Berhasil Di Amankan.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com– Aksi pencurian belasan mesin traktor milik para petani di Kabupaten Jepara akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jepara bersama Tim Jatanras Polda Jateng. Tiga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni AS, CU, dan HO. Saat ini, dua pelaku yakni CU dan HO ditahan di Mapolda Jateng, sementara satu pelaku lainnya, AS, diamankan di Mapolres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Mei 2025 di Mapolres Jepara, Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa aksi pencurian ini sudah berlangsung sejak April 2025 lalu, dan terakhir terjadi pada 22 Mei di Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

“Para pelaku mencuri mesin-mesin traktor yang ditinggalkan petani di sawah. Aksi mereka terbilang nekat dan dilakukan secara berulang di lebih dari 15 titik lokasi di wilayah Jepara,” ungkap Kompol Edy yang didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasi humas AKP Dwi Prayitna.

Sebanyak 17 unit mesin traktor berhasil diamankan sebagai barang bukti. Modus pelaku yakni menyasar mesin traktor yang tidak dikunci dan ditinggal semalaman oleh pemiliknya.

Kompol Edy juga menyebut bahwa aksi pelaku tak hanya terjadi di Jepara, tetapi meluas ke sejumlah kabupaten lain di Jawa Tengah. “Karena ini lintas daerah, maka kasusnya kini ikut ditangani lebih dalam oleh Polda Jateng,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku menjual mesin traktor hasil curian ke wilayah Jawa Barat dengan harga per unit berkisar Rp 3 hingga 4 juta, tergantung kondisi mesin.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Jepara mengimbau kepada seluruh petani agar lebih waspada dalam menyimpan alat pertanian, terutama saat musim tanam dan panen.

Diharapkan, para petani tidak lagi meninggalkan mesin traktor di lahan terbuka tanpa pengamanan yang memadai.(metro7online.com/sbr hms Polres Jepara).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita