Menu

Mode Gelap
Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah. AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab. Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo. Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP.

Berita

Satgas Gakkum Polres Rembang Berhasil Tangkap Satu Pelaku Premanisme , Operasi Aman Candi 2025.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Metro7online.com.REMBANG-Polres Rembang melalui Satgas Gakkum yang di emban oleh fungsi Reserse kriminal berhasil mengungkap 1 kasus kriminal kembali dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025, pada hari Sabtu (30-05-2025) malam.

Saat pelaksanaan Konferensi Pers pagi ini Sabtu (31/5/2025) di Loby Mapolres Rembang, Mewakili Kapolres Rembang, Wakapolres Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M.Ansori, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa setaleh kemarin usai mengungkap 4 kasus TO dan 1 kasus Non TO, semalam Satgas Gakkum berhasil menangkap 1 lagi pelaku premanisme yang melakukan Penganiayaan terhadap korbannya.

“Hari terakhir Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran premanisme,” ujar Kompol Fadhlan.

Dari hasil penangkapan , Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan S (58) warga Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang karena di duga melakukan penganiayaan terhadap korban AG (48) yang mengakibatkan jari kelingkingnya putus karena digigit.

Awalnya terjadi cekcok oleh pelaku dan korban di sebuah warung kopi desa setempat, terbesit kata-kata untuk mengajak berduel antara saksi/korban dan pelaku.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dengan cara menyiku kepala hingga akhirnya terjadi penggigitan jari kelingking korban AG (48) hingga putus oleh Pelaku S (58) dan korban segera dilarikan ke Puskesmas Sedan dengan tangan berlumuran darah.

Demi mempertangung jawabkan tindakannya S (58) dipersangkakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penganiayaan.(metro7online.com/sbr hms Polres Rembang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

13 Januari 2026 - 12:52 WIB

AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab.

13 Januari 2026 - 02:54 WIB

Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo.

11 Januari 2026 - 07:34 WIB

Trending di Berita