Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 22 Jun 2025 01:18 WIB ·

Polres Rembang Sampekan Kasus -Kasus Yang Bisa Di Restorative Justice (RJ).


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Metro7online.com.REMBANG – Pihak Polres Rembang membeberkan kasus apa saja yang tidak bisa didamaikan melalui skema Restorative Justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar menjelaskan ada kalanya sebuah kasus kejahatan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, karena terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku,(20-6-2025).

“Karena sudah ada pengembalian hak atau mengembalikan situasi seperti semula,” tuturnya.

Restorative justice bisa dilakukan, tetapi jangan sampai menimbulkan keresahan, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa dan tidak bersifat radikal.

Alva menyebut ada kasus-kasus yang tidak bisa direstorative justice, meliputi tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan terhadap negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Hal-hal seperti itu sudah pasti tidak bisa diRJ. Ada syarat-syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi. RJ ini bisa dilakukan saat kasus tahap penyelidikan maupun penyidikan,” tandasnya.

Sedangkan kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui RJ, seperti tindak pidana ringan, kasus yang melibatkan anak-anak, perempuan yang terlibat dalam perkara hukum dan kasus yang berkaitan narkotika, asalkan hanya sebagai pengguna dengan barang bukti kecil, hanya untuk pemakaian 1 hari.

“Kasus narkotika, UU informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta lalu lintas juga dapat diRJ, dengan persyaratan khusus,” imbuh Kasat Reskrim.

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kasus tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mereka bisa membedakan kasus tindak pidana yang harus diproses hukum maupun kasus tindak pidana yang dapat didamaikan secara legal,” tuturnya. (metro7online.com/sbr Polres Rembang).

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Demak Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Spesialis Pondok Pesantren.

15 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Pemerintah Rl Melalui kementrian Pertanian,Cabut Izin 2.039 Kios Dan Distributor Pupuk Bersubsidi.

15 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Polisi Arif Budiman Promosi Jabatan Menjadi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.

14 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Untuk Antisipasi Kamtibmas Polres Demak Perkuat Patroli Dan Aktifkan Kembali Satkamling .

14 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Polres Demak Rayakan Tasyakuran HUT TNI ke -80 Bersama Kodim 0716 Demak.

10 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Untuk Dukung Swasembada Pangan 2025,Polda Jateng Operasikan Gudang Jagung Polri Di Boyolali.

9 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Trending di Berita