Menu

Mode Gelap
Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah. AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab. Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo. Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP.

Berita

BPKAD Kabupaten Jepara Berikan Penjelasan Tentang Dugaan Defisit Anggaran Yang Tercantum Dalam KUA-PPAS.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.JEPARA-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara memberikan penjelasan atas dugaan defisit anggaran sebesar Rp173 miliar yang disebut-sebut disebabkan oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen.

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang Anggaran, Ardian Danny Saputra, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat.

Ia menjelaskan, defisit yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan kondisi yang wajar dan sudah ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah.

“Dalam KUA PPAS Perubahan TA 2025 memang terdapat defisit sebesar Rp259.972.363.667. Namun defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp173.972.363.667 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp86 miliar,” jelas Ardian pada (3/7/2025).

Menurutnya, angka Rp173 miliar yang diberitakan sebagai defisit sebenarnya merupakan SiLPA Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja tahun sebelumnya. Berdasarkan regulasi, SiLPA tersebut memang harus digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2025.

Selain itu, Ardian menambahkan bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tidak berdampak terhadap struktur APBD, karena tidak menggunakan alokasi belanja daerah. “Diskon listrik bukan merupakan pos belanja daerah karena kebijakan tersebut batal dilakukan sehingga tidak bisa dijadikan alasan atas terjadinya defisit,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penurunan target pendapatan daerah dalam KUA PPAS Perubahan 2025 terutama disebabkan oleh berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan sah lainnya justru menunjukkan tren peningkatan.

Dengan adanya penjelasan ini, BPKAD Jepara berharap masyarakat dapat memahami struktur anggaran daerah secara lebih tepat.

Ardian juga mengimbau agar pemberitaan publik disampaikan berdasarkan data dan kerangka regulasi yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas pemerintah daerah.(metro7online.com/sbr hms BPKAD Jepara).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

13 Januari 2026 - 12:52 WIB

AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab.

13 Januari 2026 - 02:54 WIB

Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo.

11 Januari 2026 - 07:34 WIB

Trending di Berita