Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 4 Jul 2025 22:43 WIB ·

Bupati Rembang Lantik 1.216 PPPK Tahap l Tahun Anggaran 2024.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Metro7online.com.REMBANG- Sebanyak 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Rembang tahap 1 tahun anggaran 2024, secara resmi dilantik oleh Bupati Harno.

Pelantikan digelar di Pendopo Museum Kartini, Selasa 1 Juli 2025.

Mereka dilantik dalam dua konsep, secara luring di mana 500 orang hadir langsung di Pendopo Museum Kartini.

Sedangkan sisanya hadir secara online lantaran keterbatasan tempat.

Mereka secara khidmat mengikuti jalannya acara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Ramadhan menyatakan, sesuai dengan rekomendasi DPRD Rembang, harus ada evaluasi terhadap para PPPK ini setiap tahunnya.

Oleh karena itu, sebanyak 1.216 PPPK yang dilantik pada tahun ini diberikan kontrak kerja selama setahun.

Mereka akan bekerja mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 20 Juli 2026 mendatang.

Soal apakah jika kontraknya nanti habis mereka akan diperpanjang bekerja atau tidak, Arif menyebut hal itu akan bergantung pada situasi pada 2026 mendatang.

Pemkab Rembang akan menyiapkan tim evaluasi terhadap PPPK tersebut.

“Pastinya ada evaluasi kinerja dengan mempertimbangkan anggaran yang ada. Klausul itu ada. Teknis evakuasinya nanti ada tim sendiri yang melakukan penilaian, BKD dan macam-macam,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Rembang Harno dalam sambutannya menegaskan bahwa status sebagai PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar.

Ia mengingatkan bahwa ASN dituntut menjaga sikap, disiplin, dan loyalitas, serta tidak terjebak pada rutinitas yang pasif.

Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, telah mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban pegawai, termasuk sanksi atas pelanggaran kedisiplinan,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi tersebut, atasan langsung memiliki kewajiban untuk memastikan kedisiplinan bawahannya.

Jika terjadi pelanggaran, atasan harus memanggil, memeriksa, dan melaporkan sesuai ketentuan. Apabila diabaikan, atasan dapat dikenai sanksi yang lebih berat, pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Pemkab Rembang).

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Rl Melalui kementrian Pertanian,Cabut Izin 2.039 Kios Dan Distributor Pupuk Bersubsidi.

15 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Polisi Arif Budiman Promosi Jabatan Menjadi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.

14 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Untuk Antisipasi Kamtibmas Polres Demak Perkuat Patroli Dan Aktifkan Kembali Satkamling .

14 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Polres Demak Rayakan Tasyakuran HUT TNI ke -80 Bersama Kodim 0716 Demak.

10 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Untuk Dukung Swasembada Pangan 2025,Polda Jateng Operasikan Gudang Jagung Polri Di Boyolali.

9 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Lakukan Penanaman Jagung Dan Gelar Pengobatan Geratis Untuk Masyarakat.

9 Oktober 2025 - 04:22 WIB

Trending di Berita