Menu

Mode Gelap
Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah. AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab. Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo. Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP. Polres Demak Resmikan 55 Unit Rumah Subsidi Untuk Anggota Polri Dan Masyarakat. Kapolres Kudus Pimpin Langsung Sertijab Kasat Reskrim Dan Kapolsek.

Berita

Satreskrim Polres Demak Berhasil Amankan Empat Pembat Dan Pengedar Uang Palsu.

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

 

Metro7online.com.DEMAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dengan menangkap empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (26/9/2025) siang, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” ungkap Hendrie.

Ketiga tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan satu tersangka lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai pelaku utama produksi uang palsu.

“BR merupakan residivis kasus serupa. Dari pengembangan kasus, petugas menemukan barang bukti sekaligus mengamankan tersangka saat memproduksi uang palsu di kediamannya yang berada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,” terang Hendrie.

Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli uang palsu dari BR senilai Rp. 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp. 50 juta. Uang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.

“Para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan nominal Rp. 500 ribu hingga Rp. 800 ribu per hari. Total sekitar Rp. 5 juta uang palsu telah dibelanjakan, sementara keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 1.468 lembar, pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 149 lembar, serta uang asli Rp. 93 ribu hasil kembalian. Selain itu, turut diamankan peralatan produksi seperti dua printer merek Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan Rupiah dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 50 miliar,” tegas Wakapolres.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

13 Januari 2026 - 12:52 WIB

AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab.

13 Januari 2026 - 02:54 WIB

Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo.

11 Januari 2026 - 07:34 WIB

Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP.

11 Januari 2026 - 01:53 WIB

Polres Demak Resmikan 55 Unit Rumah Subsidi Untuk Anggota Polri Dan Masyarakat.

10 Januari 2026 - 23:34 WIB

Trending di Berita