Menu

Mode Gelap
Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah. AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab. Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo. Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP. Polres Demak Resmikan 55 Unit Rumah Subsidi Untuk Anggota Polri Dan Masyarakat. Kapolres Kudus Pimpin Langsung Sertijab Kasat Reskrim Dan Kapolsek.

Berita

Pemprov Jateng Kaji Ulang Pengembalian Kebijakan Sekolah Enam Hari.

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Metro7online.com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengkaji pengembalian kebijakan sekolah enam hari di wilayahnya. Perumusan kajian itu dilakukan dengan menggandeng akademisi dan elemen masyarakat.

Hal itu dikemukakan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, saat menyampaikan sambutan pada acara Gebyar Hari Santri Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Pusat 2025, di Asrama Haji Donohudan Boyolali, pada (2-10-25).

Dia mengatakan, kebijakan lima hari sekolah tujuan utamanya adalah memberikan waktu luang kepada anak-anak untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, berdasarkan kajian, para orang tua banyak yang bekerja hingga enam bahkan tujuh hari dalam sepekan.

“Dengan kebijakan lima hari sekolah, ada dua hari libur anak, maka ada satu hari yang tanpa pengawasan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin ini.

Ditambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, tegas menjalankan komitmen terhadap kesejahteraan anak.

Sehingga, kembalinya penerapan enam hari sekolah ini diharapkan memberikan perlindungan kepada anak, dari hal negatif saat berada di luar pengawasan orang tua.

Meskipun demikian, penerapan kebijakan itu tetap akan mempertimbangkan hasil kajian dari para pakar pendidikan, perguruan tinggi, dan juga kalangan dewan.

Gus Yasin membeberkan, rencana kebijakan enam hari sekolah yang diterapkan pemprov, akan diberlakukan untuk SMA dan SMK sesuai dengan kewenangan Pemprov.

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang diberlakukan kepada jenjang di bawahnya, yakni SD, SMP, TK dan PAUD, yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota.

Sementara itu, melalui Gebyar Hari Santri JPPPM Pusat 2025, Taj Yasin menekankan kembali peran penting pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.

Salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng terhadap pondok pesantren adalah terbitnya Perda dan Pergub tentang Pondok Pesantren.

“Mari kita bersama-sama mengawal penegakan Perda dan Pergub Pondok Pesantren ini,” tandasnya.(metro7online.com/sbr hms Pemprov Jateng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

13 Januari 2026 - 12:52 WIB

AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab.

13 Januari 2026 - 02:54 WIB

Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo.

11 Januari 2026 - 07:34 WIB

Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP.

11 Januari 2026 - 01:53 WIB

Polres Demak Resmikan 55 Unit Rumah Subsidi Untuk Anggota Polri Dan Masyarakat.

10 Januari 2026 - 23:34 WIB

Trending di Berita