Menu

Mode Gelap
Unit Reskrim Polresta Pati Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Berkedok lnvestasi Motor Gede (MoGe). Bupati Demak Pimpin Apel Pengamanan Tahun Baru 2026. Polres Demak Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Dan Pelepasan Purna Tugas Personel. Bupati Kudus Samani Intakoris Rotasi 87 Kepala Sekolah Di Wilayah kabupaten Kudus. Kapolresta Pati Pimpin Apel Jelang Pengamanan Pergantian Tahun Baru 2026. Sepanjang 2025 Polres Demak Ungkap Ratusan Kasus Dan Berhasil Tingkatkan Penyelesaian Perkara.

Berita

Unit Reskrim Polresta Pati Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Berkedok lnvestasi Motor Gede (MoGe).

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Metro7online.com.PATl – Seorang pria berinisial DAN (36) ditangkap polisi di karenakan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 1,05 miliar.

“Kami mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang merugikan korban hingga Rp1,05 miliar,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo saat konferensi pers di Polresta Pati, pada (31/12/2025).

Dijelaskan tersangka merupakan pegawai swasta yang menawarkan skema investasi jual beli motor gede (moge) pada awal bulan akhir tahun 2024 silam. Saat itu korban dikenalkan dengan tersangka oleh temannya. Tersangka menjanjikan keuntungan setiap bulan sebesar 5 persen kepada korban berinisial MA (28) warga Winong, Pati.

Selanjutnya korban MA mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” jelasnya.

Heri mengatakan untuk semakin meyakinkan korban, tersangka bahkan menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.

“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelasnya.

Karena itu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tersangka baru ditangkap pada November 2025, polisi mendapati pelaku saat berada di Pati. Polisi pun mengamankan tersangka dan dibawa ke kantor polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran bank swasta, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.

“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujar Heri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Heri.

Kasat Reskrim Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Pastikan legalitasnya jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Pati).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Demak Pimpin Apel Pengamanan Tahun Baru 2026.

1 Januari 2026 - 01:33 WIB

Polres Demak Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Dan Pelepasan Purna Tugas Personel.

31 Desember 2025 - 12:12 WIB

Bupati Kudus Samani Intakoris Rotasi 87 Kepala Sekolah Di Wilayah kabupaten Kudus.

31 Desember 2025 - 03:26 WIB

Kapolresta Pati Pimpin Apel Jelang Pengamanan Pergantian Tahun Baru 2026.

31 Desember 2025 - 00:29 WIB

Sepanjang 2025 Polres Demak Ungkap Ratusan Kasus Dan Berhasil Tingkatkan Penyelesaian Perkara.

30 Desember 2025 - 10:08 WIB

Trending di Berita