Menu

Mode Gelap
Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah. AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab. Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo. Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP.

Berita

Aksi Protes Sopir Yang Tergabung GSJT Terkait Kebijakan ODOL Melakukan Orasi Di Kudus.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Metro7online.KUDUS-Aksi protes yang dilakukan oleh para sopir truk terkait kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di sejumlah titik strategis Kabupaten Kudus akhirnya berakhir.

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) membubarkan diri setelah menerima surat keputusan resmi dari Polres Kudus dan Dinas Perhubungan setempat pada (19-6-2025).

Surat keputusan tersebut menjadi titik terang atas tuntutan para sopir yang selama ini menolak tindakan penertiban terhadap kendaraan yang dianggap over dimensi dan over muatan.

Dalam surat putusan itu menyatakan bahwa Polres Kudus dan Dishub Kudus tidak akan melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL, dari Sabang sampai Merauke.

Kemudian, apabila di kemudian hari terdapat personel yang melakukan penindakan ODOL, maka sopir dipersilakan melaporkannya langsung ke Kapolres Kudus.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh pihak Polres Kudus dan Dishub Kudus, lengkap dengan stempel basah sebagai bukti keabsahan.

Pembacaan surat dilakukan oleh Anggid Putra Ishwandaru selaku Ketua GSJT, di hadapan ratusan sopir yang telah menanti kepastian selama berjam-jam di lokasi aksi.

”Dengan ini kami sampaikan bahwa perjuangan kita hari ini membuahkan hasil. Surat ini resmi, ditandatangani dan distempel. Selanjutnya, saya minta semua sopir untuk segera membubarkan diri dengan tertib,” ujar Anggid.

Anggid juga menegaskan, surat tersebut tidak memiliki batas waktu berlaku, selama masih dipergunakan oleh para sopir dalam menjalankan operasional harian.

Oleh karena itu, masing-masing koordinator kabupaten diminta membawa pulang salinan surat keputusan tersebut untuk disosialisasikan lebih lanjut di wilayah masing-masing.

Aksi yang semula berlangsung dengan penjagaan ketat aparat keamanan, termasuk pemblokiran jalan di sejumlah titik, akhirnya diakhiri dengan kondusif tanpa insiden.(metro7online.com/sbr hms Polres Kudus & Dishub Kudus).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

13 Januari 2026 - 12:52 WIB

AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab.

13 Januari 2026 - 02:54 WIB

Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo.

11 Januari 2026 - 07:34 WIB

Trending di Berita