Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 4 Jul 2025 09:16 WIB ·

BPKAD Kabupaten Jepara Berikan Penjelasan Tentang Dugaan Defisit Anggaran Yang Tercantum Dalam KUA-PPAS.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.JEPARA-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara memberikan penjelasan atas dugaan defisit anggaran sebesar Rp173 miliar yang disebut-sebut disebabkan oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen.

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang Anggaran, Ardian Danny Saputra, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat.

Ia menjelaskan, defisit yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan kondisi yang wajar dan sudah ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah.

“Dalam KUA PPAS Perubahan TA 2025 memang terdapat defisit sebesar Rp259.972.363.667. Namun defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp173.972.363.667 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp86 miliar,” jelas Ardian pada (3/7/2025).

Menurutnya, angka Rp173 miliar yang diberitakan sebagai defisit sebenarnya merupakan SiLPA Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja tahun sebelumnya. Berdasarkan regulasi, SiLPA tersebut memang harus digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2025.

Selain itu, Ardian menambahkan bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tidak berdampak terhadap struktur APBD, karena tidak menggunakan alokasi belanja daerah. “Diskon listrik bukan merupakan pos belanja daerah karena kebijakan tersebut batal dilakukan sehingga tidak bisa dijadikan alasan atas terjadinya defisit,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penurunan target pendapatan daerah dalam KUA PPAS Perubahan 2025 terutama disebabkan oleh berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan sah lainnya justru menunjukkan tren peningkatan.

Dengan adanya penjelasan ini, BPKAD Jepara berharap masyarakat dapat memahami struktur anggaran daerah secara lebih tepat.

Ardian juga mengimbau agar pemberitaan publik disampaikan berdasarkan data dan kerangka regulasi yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas pemerintah daerah.(metro7online.com/sbr hms BPKAD Jepara).

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Rl Melalui kementrian Pertanian,Cabut Izin 2.039 Kios Dan Distributor Pupuk Bersubsidi.

15 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Polisi Arif Budiman Promosi Jabatan Menjadi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.

14 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Untuk Antisipasi Kamtibmas Polres Demak Perkuat Patroli Dan Aktifkan Kembali Satkamling .

14 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Polres Demak Rayakan Tasyakuran HUT TNI ke -80 Bersama Kodim 0716 Demak.

10 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Untuk Dukung Swasembada Pangan 2025,Polda Jateng Operasikan Gudang Jagung Polri Di Boyolali.

9 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Lakukan Penanaman Jagung Dan Gelar Pengobatan Geratis Untuk Masyarakat.

9 Oktober 2025 - 04:22 WIB

Trending di Berita