Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 26 Apr 2025 04:32 WIB ·

Bupati Kudus Sampaikan Terkait PKL Di Simpang 7, Pemkab Kudus Akan Prioritaskan Pada PKL Ber e-KTP Kudus.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Metro7online.com.KUDUS-Rencana terkait area Simpang 7 Kudus yang akan diprioritaskan bagi pedagang kaki lima (PKL) ber-KTP Kudus makin ramai diperbincangkan.

Hal tersebut mencuat usai Wakil Bupati (Wabup) Kudus, Bellinda Birton menindaklanjuti laporan bahwa ada banyak PKL area Simpang 7 yang bukan warga Kudus.

Dalam unggahan video yang dibagikan Wabup melalui media sosialnya, Wabup Bellinda berkoodinasi dengan Dinas Perdagangan Kudus untuk menertibkan para PKL. Dalam seminggu ke depan, Wabup minta area Simpang 7 Kudus diprioritaskan bagi warga Kudus.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa rencana itu bukan berarti mengusir mereka yang bukan warga Kudus. Namun diprioritaskan atau diutamakan bagi warga Kudus.

“Itu yang diprioritaskan, kan saya dan Mbak Bellinda Bupati dan Wakil Bupati Kudus, apa salahnya memperhatikan warga Kudus,” ujar Bupati didampingi Wabup Bellinda saat dimintai keterangan pada ( 25 April 2025).

“Bukan berarti kami mengusir lho ya, ndak (tidak). Tapi kalau mereka sudah lama di sini, mbok ber-KTP Kudus biar berkontribusi untuk Kabupaten Kudus,” tegas Bupati melanjutkan.

Harapan Bupati itu pun sejalan dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018.

Disebutkan Bahwa Masyarakat Yang Telah Bermukim atau berdomisili di suatu wilayah minimal 6 bulan wajib mendaftarkan diri untuk memiliki KTP elektronik (KTP-el) setempat.

Orang nomor satu di Kudus itu kembali menegaskan bahwa tidak ada yang namanya penggusuran PKL yang bukan ber-KTP Kudus.“Ndak ada,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal ini, Bupati-Wabup juga sedang melakukan penertiban para PKL yang menempati zona merah berjualan di wilayah Kudus.

Dalam satu minggu ke depan, Bupati-Wabup akan melakukan sosialisasi terkait sejumlah rencana mereka dalam rangka penertiban PKL.

Termasuk harapan Bupati Kudus bahwa semua PKL wajib mengenakan clemek dan sarung tangan plastik saat berjualan.

“Biar bersih dan pelanggan juga sehat,” katanya.(metro7online.com/sbr hms Pemkab Kudus).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita