Menu

Mode Gelap
Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah. AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab. Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo. Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP.

Berita

Bupati Rembang Lantik 1.216 PPPK Tahap l Tahun Anggaran 2024.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Metro7online.com.REMBANG- Sebanyak 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Rembang tahap 1 tahun anggaran 2024, secara resmi dilantik oleh Bupati Harno.

Pelantikan digelar di Pendopo Museum Kartini, Selasa 1 Juli 2025.

Mereka dilantik dalam dua konsep, secara luring di mana 500 orang hadir langsung di Pendopo Museum Kartini.

Sedangkan sisanya hadir secara online lantaran keterbatasan tempat.

Mereka secara khidmat mengikuti jalannya acara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Ramadhan menyatakan, sesuai dengan rekomendasi DPRD Rembang, harus ada evaluasi terhadap para PPPK ini setiap tahunnya.

Oleh karena itu, sebanyak 1.216 PPPK yang dilantik pada tahun ini diberikan kontrak kerja selama setahun.

Mereka akan bekerja mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 20 Juli 2026 mendatang.

Soal apakah jika kontraknya nanti habis mereka akan diperpanjang bekerja atau tidak, Arif menyebut hal itu akan bergantung pada situasi pada 2026 mendatang.

Pemkab Rembang akan menyiapkan tim evaluasi terhadap PPPK tersebut.

“Pastinya ada evaluasi kinerja dengan mempertimbangkan anggaran yang ada. Klausul itu ada. Teknis evakuasinya nanti ada tim sendiri yang melakukan penilaian, BKD dan macam-macam,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Rembang Harno dalam sambutannya menegaskan bahwa status sebagai PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar.

Ia mengingatkan bahwa ASN dituntut menjaga sikap, disiplin, dan loyalitas, serta tidak terjebak pada rutinitas yang pasif.

Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, telah mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban pegawai, termasuk sanksi atas pelanggaran kedisiplinan,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi tersebut, atasan langsung memiliki kewajiban untuk memastikan kedisiplinan bawahannya.

Jika terjadi pelanggaran, atasan harus memanggil, memeriksa, dan melaporkan sesuai ketentuan. Apabila diabaikan, atasan dapat dikenai sanksi yang lebih berat, pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Pemkab Rembang).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

13 Januari 2026 - 12:52 WIB

AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab.

13 Januari 2026 - 02:54 WIB

Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo.

11 Januari 2026 - 07:34 WIB

Trending di Berita