Metro7online.com. – Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi. Kali ini yang diindikasi terjadi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggeledah sejumlah kantor dinas dan rumah salah satu pengusaha di Boyolali, (30/8/2024).
Di kantor Disdagperin, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Kantor yang geledah penyidik polisi antara lain di kantor Disdagperin, salah satu rumah pengusaha dan salah satu kantor bagian di Setda Boyolali. Tim kemudian bergerak ke salah satu rumah pengusaha di Boyolali.
Setelah itu, tim mendatangi salah satu kantor ruangan bagian di Setda Boyolali.
Begitu selesai, tim penyidik Ditreskrimsus kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan kepada awak media yang berupaya meminta konfirmasi terkait apa saja BB yang disita.
Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo menyebut penggeledahan ini dalam rangka menyita barang bukti terkait kasus dugaan tipikor.
Proyek yang diduga syarat akan korupsi ini antara lain relokasi Pasar Nogosari dan Pasar Ngemplak.
Adapun sejumlah BB yang disita diyakini berupa dokumen-dokumen yang berkaitan proyek relokasi Pasar Nogosari dan Pasar Ngemplak.
“Penyitaan barang bukti masih dalam proses,” terang Ditreskrimsus.
Kasus ini, lanjutnya, sudah tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka.
Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Disdagperin yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Dalam penggeledahan itu, kami hanya membantu personil pengamanan saja, terkait proses dan bagaimana perkaranya, yang menangani adalah Ditreskrimsus Polda Jateng,” Imbuh Kapolres Boyolali.(metro7online.com./sbr hms Polda Jateng).