Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 7 Agu 2025 11:26 WIB ·

Dua Advokat Asal Pati Akan Ajukan Uji Materiil Ke MA Rl , Terhadap Kebijakan Bupati Pati Sudewo.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Metro7online.com.PATl – Dua putra daerah Kabupaten Pati, yakni Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H. dan Advokat Joko Sutrisno, S.H., menyatakan akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap kebijakan Bupati Pati, Sudewo.

Langkah hukum ini mereka ambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Pati atas kebijakan yang dinilai merugikan dan tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Dr. Muhammad Junaidi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM) bertindak sebagai Ketua Tim Hukum dalam pengajuan uji materiil tersebut. Ia didampingi oleh Advokat Joko Sutrisno, S.H., yang juga merupakan putra asli Pati dan aktif dalam advokasi publik.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam kebijakan Bupati Pati. Oleh karena itu, kami akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kami,” jelas Dr. Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Meski belum merinci secara detail pasal atau peraturan daerah mana yang akan diuji, keduanya menegaskan bahwa langkah ini bukan bermuatan politik, melainkan murni untuk membela hak konstitusional masyarakat Pati yang terdampak atas kebijakan pemerintah daerah yang dinilai sewenang-wenang.

Salah satu kebijakan yang paling disorot oleh masyarakat dalam beberapa waktu terakhir adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai lebih dari 250 persen. Kebijakan ini menuai banyak protes dan gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

“Bupati tidak bisa bertindak sepihak. Rakyat punya hak untuk menggugat. Dan hukum menyediakan jalurnya. Kami akan perjuangkan itu,” tegas Adv. Joko Sutrisno.

Rencana pengajuan uji materiil ini turut menambah eskalasi dinamika politik dan hukum di Kabupaten Pati yang dalam beberapa bulan terakhir memanas, menyusul berbagai aksi protes warga, pembubaran posko aksi, hingga respons dari pejabat daerah dan nasional.

Publik kini menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan merespons permohonan tersebut, sekaligus menunggu apakah langkah hukum ini akan membawa perubahan bagi arah kebijakan pemerintah Kabupaten Pati.(metro7online.com/sbr Advokat JS).

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Demak Rayakan Tasyakuran HUT TNI ke -80 Bersama Kodim 0716 Demak.

10 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Untuk Dukung Swasembada Pangan 2025,Polda Jateng Operasikan Gudang Jagung Polri Di Boyolali.

9 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Lakukan Penanaman Jagung Dan Gelar Pengobatan Geratis Untuk Masyarakat.

9 Oktober 2025 - 04:22 WIB

Bupati Dan Dandim 0718 Pati Secara Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap IV Di Porangparing Kecamatan Sukolilo.

9 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Gubernur Jateng Tegaskan Pentingnya Sinergi Antara Pemerintah Dengan PERS Dalam Membangun Daerah.

7 Oktober 2025 - 01:14 WIB

Pemprov Jateng Kaji Ulang Pengembalian Kebijakan Sekolah Enam Hari.

7 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Trending di Berita