Berita  

Panwascam Gembong Bersama Satpol PP, Polsek Dan Koramil Melakukan Penertiban Alat Peraga Pemilu

Metro7online.com.PATI– Pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres Semakin Dekat ,tentunya semakin banyak para calon anggota legislatif yang memasang alat peraga kampanye (APK).

Di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pemasangan APK oleh Partai politik dan tim kampanye memiliki kepentingan dalam mewujudkan strategi dan harapan agar dapat mempengaruhi masyarakat .

Dalam Hal ini untuk pengambilan keputusan guna menentukan siapa calon anggota DPR, DPRD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan dipilihnya nanti ,pada hari pemungutan suara.

Seiring dengan banyaknya APK yang di pasang di Wilayah 11 Desa di Kecamatan Gembong Tersebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan(Panwascam) Kecamatan Gembong Kabupaten Pati , di dampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Gembong,Polsek Gembong dan Koramil Gembong. melakukan aksi penindakan penertiban alat-alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye pemilu.

Alat peraga tersebut ditertibkan secara serentak di wilayah kecamatan Gembong,Kabupaten Pati.Senin (13/11/2023).

Seperti diketahui, ratusan alat peraga yang telah ditertibkan sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 tersebut, adalah alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye, seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.

Kemudian terhadap alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih berupa gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama, serta alat peraga yang memuat citra diri partai politik yang terdiri dari lambang dan nomor urut partai secara kumulatif, termasuk alat peraga yang memuat citra diri bakal calon yang terdiri dari gambar dan nomor urut bakal calon.

” Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu atau caleg DPR RI,DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten,untuk mengikuti aturan yang sudah ada .

Yakni, pasca penetapan calon tetap,pemasangan gambar harus melalui mekanisme yang ada

Yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Febuari 2024,” Jelas Hery.

Selain itu, alat-alat peraga yang ditertibkan ini, juga terhadap alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye calon anggota legislatif yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di rumah-rumah ibadah, dan tempat pendidikan.

Terhadap penertiban alat peraga ini, Ketua Panwascam Gembong Hery setiawan,kepada Awak Media, mengatakan jika penertiban yang dilakukan pihaknya adalah terhadap alat-alat peraga yang dipasang bakal calon anggota legislatif.

Sementara alat peraga bakal calon presiden dan wakil presiden belum dilakukan penertiban, karena pencalonan yang bersangkutan memang belum ditetapkan oleh KPU RI.

” Kami menertibkan alat alat peraga yang di pasang oleh bakal calon anggota legislatif, yang memang untuk saat ini belum memasuki hari atau tanggal yang di tentukan oleh Panwaslu,untuk alat peraga bakal calon presiden maupun wakil presiden belum kami lakukan penertiban karena pencalonan yang bersangkutan memang belum di tetapkan oleh KPU RI. ” Pungkas Hery.(metro7online.com./sbr Panwascam Kecamatan Gembong Pati).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *