Menu

Mode Gelap
Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak. Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman. Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

Berita

Pelaku Pembacokan Di Demak Berhasil Di Tangkap Unit Reskrim Polres Demak.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK – Seorang pemuda berinisial MR (22) warga Kabupaten Kudus nekat membacok orangtua pacarnya, AR (42). Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran pacarnya di jodohkan dengan pria lain.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/5) sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

“Pelaku membacok korban menggunakan senjata jenis celurit saat korban masih tertidur di dalam kamarnya,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, Rabu (21/5/2025) di Mapolres Demak.

Dia menjelaskan, pelaku sebelumnya menanyakan keberadaan korban kepada tetangganya. Mengetahui korban masih tertidur, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah menuju kamar korban.

Pelaku juga sempat membangunkan korban sebelum membacok dengan celurit yang sudah disiapkan, dan bertanya kepada korban mengapa putrinya dijodohkan dengan orang lain.

“Tidak pikir panjang, pelaku kemudian menyabetkan celurit ke bagian dada sebelah kanan dan kiri lebih dari lima kali hingga korban mengalami luka serius. Beruntung korban masih dapat berteriak sehingga banyak saksi yang mengetahui peristiwa itu,” jelasnya.

Saksi yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar pelaku yang melarikan diri, namun pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor yang sudah disiapkan bersama temannya.

Atas kejadian itu, saksi membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mijen.

“Beruntung nyawa korban masih dapat diselamatkan. Korban harus mendapat 39 jahitan pada luka akibat sabetan celurit oleh pelaku,” jelasnya.

Merasa bersalah, lanjut Kuseni, pelaku menceritakan kejadian itu kepada ayahnya dan menyerahkan diri ke Polsek Mijen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” ucapnya.

Kuseni menambahkan, pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kaos putih, satu buah sprei milik korban, dan satu buah celurit serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Saat ini, pelaku MR di tahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengaku bahwa motif penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati terhadap korban lantaran tidak merestui hubungannya dengan putri korban,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak.

15 Januari 2026 - 06:30 WIB

Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong.

15 Januari 2026 - 00:30 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman.

15 Januari 2026 - 00:04 WIB

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Trending di Berita