Menu

Mode Gelap
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terapkan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Baru(SOTK) 2026. Polres Demak Berhasil Selesaikan Pembangunan Jembatan Merah Putih. Polres Demak minta Orang Tua Untuk Mengawasi Aktifasi Anak Di Musim Penghujan ,Satu Anak Meninggal Tenggelam Di Mijen. Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak. Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman.

Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terapkan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Baru(SOTK) 2026.

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Metro7online.com.SEMARANG-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memberlakukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada 2026 guna mendukung percepatan pembangunan daerah.

Penataan organisasi ini mengatur pembentukan dinas baru sekaligus penguatan fungsi perangkat daerah.

Salah satu perubahan utama adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah yang kini dipisah menjadi dua perangkat daerah.

Urusan pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif ditangani Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) yang dipimpin AR. Hanung Triyono.

Sedangkan urusan kepemudaan dan olahraga ditangani Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang dipimpin Muhamad Masrofi.

Pemprov Jateng menggabungkan urusan pertanian dan peternakan ke dalam Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan yang dipimpin Defransisco Dasilva Tavares.

Untuk penguatan sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya digabung dengan Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dipimpin Henggar Budi Anggoro.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini dipisah, dan hanya menyisakan Dinas Pendidikan yang dipimpin Sadimin.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan penataan organisasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah yang sejalan dengan visi dan misi nasional.

“SOTK baru ini untuk akselerasi dan menyesuaikan nomenklatur pemerintah pusat.

Contohnya, urusan pertanian digabung dengan peternakan. Jadi kita sesuaikan dengan visi misi pusat,” kata Luthfi usai melantik 1.049 pejabat di lingkungan Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang,Pada (15-1-2026).

Pelantikan tersebut terdiri atas 46 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 380 Pejabat Administrator, dan 623 Pejabat Pengawas.

Dalam pengisian jabatan, Pemprov Jawa Tengah konsisten menerapkan sistem merit. “Kita melakukan pelantikan dan pengukuhan hampir ada 1.049 (pejabat) itu ada eselon II, III, dan IV,” ujarnya.

Luthfi menegaskan, pengisian jabatan dilakukan secara profesional dan tidak dapat direkayasa.

Bapak dan Ibu yang menduduki jabatan itu sudah kualifikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri.

Sistem merit lah yang menentukan jabatan berdasarkan profesionalisme,” imbuhnya.

Ia juga mengibaratkan birokrasi sebagai mesin yang hanya dapat berjalan jika ditopang oleh kinerja aparatur yang berintegritas. “Ibarat motor, birokrasi bahan bakarnya adalah bapak-ibu sekalian.

Saya pengin kita clean and good governance. Siapa yang nitip langsung saya coret. Jangan coba-coba menawar. Hukumnya haram bagi saya,” pungkasnya.(metro7online.com /sbr hms Pemprov Jateng).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Demak Berhasil Selesaikan Pembangunan Jembatan Merah Putih.

17 Januari 2026 - 00:42 WIB

Polres Demak minta Orang Tua Untuk Mengawasi Aktifasi Anak Di Musim Penghujan ,Satu Anak Meninggal Tenggelam Di Mijen.

16 Januari 2026 - 07:20 WIB

Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak.

15 Januari 2026 - 06:30 WIB

Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong.

15 Januari 2026 - 00:30 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman.

15 Januari 2026 - 00:04 WIB

Trending di Berita