Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 26 Sep 2024 10:40 WIB ·

Pemkab Jepara Menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dari DBHCHT.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Metro7online.com.JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 kepada 3.170 penerima, yang berasal dari usulan 45 pabrik rokok dan petani tembakau. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, di Perusahaan Rokok (PR) Indo Jaya Tobacco Kabupaten Jepara, (23/9/2024).

Pj Bupati Jepara menyampaikan, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan ekonomi untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, salah satunya adalah melalui penyaluran BLT yang berasal dari DBHCHT. Adapun besarannya, 50 persen dari total alokasi penerimaan DBHCHT, yang diterima pemerintah daerah.

“Saya berharap, BLT DBHCHT ini bisa memanfaatkan dengan baik karena untuk kesejahteraan masyarakat, dan untuk hal-hal produktif. Misalnya, biaya pendidikan, ditabung, atau tambahan modal usaha,” jelasnya.

Disampaikan, total bantuan yang diterima per orang adalah Rp1,2 juta. Rinciannya, empat bulan bantuan diberikan dalam sekali penyaluran, sebesar Rp300 ribu per bulannya.

Terkait pemanfaatan dana cukai rokok, imbuhnya, DBHCHT juga bermanfaat bagi masyarakat secara langsung. Seperti, program pembangunan bidang kesehatan untuk penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan Puskesmas, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin serta, pelayanan kesehatan untuk mendukung penurunan angka prevalensi stunting.

Pada kesempatan itu, Edy juga berpesan kepada semua masyarakat, untuk ikut berpartisipasi menyukseskan gerakan pemberantasan rokok illegal, yang memiliki ciri-ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tapi palsu, cukai bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.(metro7online.com./sbr hms Pemkab Jepara).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita