Metro7online.com KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan pentingnya disiplin dan etika kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN yang digelar selama empat hari. Sosialisasi dimulai (25-28 Agustus 2025), di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kudus.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 650 peserta dari berbagai unsur. Termasuk OPD, UPT, Koordinator Wilayah Pendidikan, hingga guru SD dan SMP. Hadir pula sebagai pembicara, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dalam pembukaannya menekankan, ASN wajib disiplin dalam jam kerja dan menjaga etika di luar pekerjaan.
ASN juga wajib berperilaku baik, sopan santun, melayani dengan ramah, dan loyal terhadap tugasnya. Hal ini sejalan dengan program Kudus Sehat Sejahtera Harmoni Sejahtera.
Bupati menyoroti adanya kasus perceraian di kalangan ASN yang disebabkan oleh perbedaan pendapat maupun masalah ekonomi. Ia berharap kegiatan ini bisa membantu menekan pelanggaran kode etik sekaligus memperkuat keharmonisan rumah tangga ASN.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris memberikan sambutan kepada ASN di Gedung Setda Lt. 4 sekalugus membuka kegiatan sosialisasi disiplin dan kode etik ASN .
“Kami ingin ASN ini profesional dan harmonis dalam kehidupan pribadi. Kadang ada perceraian karena beda pendapatan, beda pendapat. Ini juga perlu perhatian,” tambahnya.
Tak hanya itu, Sam’ani mengungkapkan, Pemkab secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor pemerintahan. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Sidak sudah kami lakukan. Kadang ditemukan masalah seperti keterlambatan pegawai, kurang bersih, atau arsip yang tidak rapi. Ini semua akan kami evaluasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno menjelaskan, tujuan utama sosialisasi ini adalah agar ASN memahami dan melaksanakan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku secara menyeluruh. Termasuk di luar jam kerja.
“Kalau ASN sudah mengerti dan memahami aturan, tentu bisa melaksanakan dengan baik. Dampaknya adalah pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik, lebih cepat, dan lebih berkualitas,” katanya.
Ia menambahkan, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku saat jam kerja, namun juga di luar jam dinas.
“Selama ini ada ASN yang beranggapan disiplin hanya berlaku saat kerja. Padahal, di luar jam kerja pun, ASN tetap harus menjaga sikap. Ini yang terus kita sosialisasikan,” tegasnya.
BKPSDM juga membuka saluran pelaporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN. Pihaknya meminta masyarakat juga ikut berperan mengawasi kinerja dari ASN.
“Kalau ada ASN yang dianggap tidak sesuai aturan, silakan laporkan dengan identitas jelas. Semua demi pelayanan publik yang lebih baik,” tandasnya.
Untuk materi sosialisasi yang disampaikan meliputi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Lalu Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Mekanisme Penanganan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik.
”Dengan materi ini, peserta diharapkan tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami mekanisme penegakan dan konsekuensinya,” katanya. (metro7online.com/sbr hms Pemkab Kudus).