Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 7 Okt 2025 00:42 WIB ·

Pemprov Jateng Kaji Ulang Pengembalian Kebijakan Sekolah Enam Hari.


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Metro7online.com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengkaji pengembalian kebijakan sekolah enam hari di wilayahnya. Perumusan kajian itu dilakukan dengan menggandeng akademisi dan elemen masyarakat.

Hal itu dikemukakan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, saat menyampaikan sambutan pada acara Gebyar Hari Santri Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Pusat 2025, di Asrama Haji Donohudan Boyolali, pada (2-10-25).

Dia mengatakan, kebijakan lima hari sekolah tujuan utamanya adalah memberikan waktu luang kepada anak-anak untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, berdasarkan kajian, para orang tua banyak yang bekerja hingga enam bahkan tujuh hari dalam sepekan.

“Dengan kebijakan lima hari sekolah, ada dua hari libur anak, maka ada satu hari yang tanpa pengawasan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin ini.

Ditambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, tegas menjalankan komitmen terhadap kesejahteraan anak.

Sehingga, kembalinya penerapan enam hari sekolah ini diharapkan memberikan perlindungan kepada anak, dari hal negatif saat berada di luar pengawasan orang tua.

Meskipun demikian, penerapan kebijakan itu tetap akan mempertimbangkan hasil kajian dari para pakar pendidikan, perguruan tinggi, dan juga kalangan dewan.

Gus Yasin membeberkan, rencana kebijakan enam hari sekolah yang diterapkan pemprov, akan diberlakukan untuk SMA dan SMK sesuai dengan kewenangan Pemprov.

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang diberlakukan kepada jenjang di bawahnya, yakni SD, SMP, TK dan PAUD, yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota.

Sementara itu, melalui Gebyar Hari Santri JPPPM Pusat 2025, Taj Yasin menekankan kembali peran penting pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.

Salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng terhadap pondok pesantren adalah terbitnya Perda dan Pergub tentang Pondok Pesantren.

“Mari kita bersama-sama mengawal penegakan Perda dan Pergub Pondok Pesantren ini,” tandasnya.(metro7online.com/sbr hms Pemprov Jateng).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmikan RS Kardiologi Emirates lndonesia (KEl) Di Solo Jateng.

21 November 2025 - 01:13 WIB

Trending di Berita