Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Pemerintahan · 14 Nov 2023 08:32 WIB ·

Pj Bupati Pati Tekankan Pada ASN Di Kabupaten Pati Agar Jaga Netralitas Di Pemilu 2024.


					Pj Bupati Pati Tekankan Pada ASN Di Kabupaten Pati Agar Jaga Netralitas Di Pemilu 2024. Perbesar

 

Metro7online.com.PATI – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 makin dekat. Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro pun mewanti-wanti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati untuk terus menjaga netralitasnya.

“Netral dalam arti tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”, ujarnya, Senin (13/11), usai menghadiri Tasyakuran Hari Kesehatan Nasional di Pendopo Kabupaten Pati.

ASN, lanjut Henggar, merupakan salah satu alat negara yang diharuskan netral sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Dimana dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”, tambahnya.

Henggar pun lantas memaparkan tentang pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menggunakan atribut partai, mengerahkan PNS lain untuk kampanye, ataupun ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Ia pun menjelaskan, integritas untuk bersikap netral menjadi hal yang penting, karena menurutnya di masa lalu telah banyak ASN yang terkena sanksi akibat tidak bisa menjaga netralitas.

“Cukuplah sebagai contoh di tahun 2020, tercatat 369 orang ASN ditindak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena diduga melanggar asas netralitas. Begitu pula menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dipublikasikan di 2022, dimana ada sebanyak 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN masuk ke KASN pascapilkada serentak 2020. Dan setelah melalui proses pemeriksaan, terdapat 1.596 ASN yang terbukti melanggar netralitas sehingga patut untuk dijatuhi sanksi. Lalu dari jumlah tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menjatuhi sanksi kepada 1.373 ASN atau sekitar 86% di antaranya”, pungkas Pj Bupati.(metro7online.com./sbr hms Pemkab Pati).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Bupati Pati Pimpin Pelantikan PNS Di Lingkungan Pemkab kabupaten Pati.

4 Februari 2024 - 07:14 WIB

Pj Bupati Pati Henggar Hadiri Upacara HUT Pahlawan ke-78 .

11 November 2023 - 00:47 WIB

Angka Stunting Di Jateng Masih Tinggi, Gubernur Targetkan Di Tahun 2024 Turun Menjadi 14 Persen.

7 November 2023 - 00:25 WIB

Trending di Pati