Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 22 Sep 2024 13:31 WIB ·

Polres Demak Amankan Belasan Motor Dan Pelaku Balap Liar.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

 

Metro7online.com.DEMAK– Polres Demak mengamankan belasan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di Exit Tol Kadilangu Kabupaten Demak, Minggu dini hari (22/9/2024).

Puluhan kendaraan bermotor tersebut diamankan pada saat petugas patroli menerima laporan dari masyarakat terkait adanya balap liar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Samapta Polres Demak AKP Wasito mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima laporan, melakukan pengecekan sesuai tempat yang diinformasikan.

“Saat pengecekan kami sebagian datang dengan menggunakan pakaian non uniform dan uniform, sehingga para pembalap liar itu tidak mengetahui kalau petugas sudah berada disekitarnya,” Kata Wasito.

Lebih lanjut Wasito menjelaskan sebanyak 18 sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas.

“Kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor dari TKP tersebut, sepeda motor dan pelaku balap liar kami bawa ke Polres Demak,” ungkap Wasito.

Polres Demak akan meningkatkan kegiatan Kepolisian salah satunya dengan memperkuat patroli penertiban, untuk meminimalkan potensi balap liar.

Menurutnya, aksi balap liar yang dilakukan tersebut sangat meresahkan warga sekitar dan mengganggu para pengguna jalan. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

Wasito menambahkan para pemilik belasan kendaraan bermotor tersebut akan diberikan pembinaan oleh petugas Polres Demak agar tidak terlibat lagi dalam aksi balap liar.

“Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta untuk dikembalikan dalam kondisi awal atau sesuai standar pabrik. Para pemilik kendaraan bermotor juga akan dikenakan sanksi tilang dalam jangka satu bulan,” pungkasnya.(metro7online.com./sbr hms Polres Demak).

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita