Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 15 Okt 2025 18:11 WIB ·

Polres Demak Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Spesialis Pondok Pesantren.


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

 

Metro7online.com.DEMAK – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku, berinisial MIB (26) dan AA (25), adalah warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan setelah MIB mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Pada(15/10/2025).

Anggah menjelaskan, modus operandi pelaku MIB bersama rekannya berinisial Y (yang kini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) adalah dengan berboncengan sepeda motor dan menyasar kendaraan yang terparkir di halaman pesantren.

“Pelaku MIB melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang tidak dikunci stang. Pelaku MIB kemudian mengambil sepeda motor tersebut, mendorongnya keluar halaman, dan membawa kabur dengan didorong oleh pelaku Y menggunakan sepeda motor miliknya,” terang Anggah.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah BPKB, dua buah kunci palang Y, satu unit kunci T, tiga kunci L, serta satu kunci inggris.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah mengakui terlibat dalam pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Kabupaten Grobogan.

Pelaku MIB dan Y menjual hasil curian mereka kepada AA, yang berperan sebagai penadah. “Menurut pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Anggah.

Atas perbuatannya, MIB dan AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Iptu Anggah juga mengimbau masyarakat Demak untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir,” tutupnya.(metro7online.com/sbr hms polres Demak)..

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Rl Melalui kementrian Pertanian,Cabut Izin 2.039 Kios Dan Distributor Pupuk Bersubsidi.

15 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Polisi Arif Budiman Promosi Jabatan Menjadi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.

14 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Untuk Antisipasi Kamtibmas Polres Demak Perkuat Patroli Dan Aktifkan Kembali Satkamling .

14 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Polres Demak Rayakan Tasyakuran HUT TNI ke -80 Bersama Kodim 0716 Demak.

10 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Untuk Dukung Swasembada Pangan 2025,Polda Jateng Operasikan Gudang Jagung Polri Di Boyolali.

9 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Lakukan Penanaman Jagung Dan Gelar Pengobatan Geratis Untuk Masyarakat.

9 Oktober 2025 - 04:22 WIB

Trending di Berita