Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 14 Mei 2025 17:23 WIB ·

Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengancaman Terhadap Satpol PP.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

 

Metro7online.com.DEMAK – Pedagang Kaki Lima (PKL) bernama Subadi (57) ditangkap setelah mengancam anggota Satpol PP Demak, Aryoe Subajoe (50) di Jalan Lingkar Demak. Pelaku menghunuskan senjata tajam karena menolak lapak daganganya di bahu jalan ditertibkan.

“Kami telah menangkap pedagang yang mengancam seorang anggota Satpol PP pakai sabit,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim, AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres setempat, pada (14/5/2025) siang.

Kuseni menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Demak, pada Selasa (22-4-2025).

Selanjutnya, pada Kamis (24-4-2025) anggota Satpol PP melakukan patroli di Jalan Lingkar Demak untuk memastikan tidak ada PKL yang membuka lapak setelah dilakukan penertiban. Namun, pada saat itu ditemukan adanya PKL bernama Siti Wakidah (32) yang masih membuka lapak sehingga petugas Satpol PP mengimbau agar tidak berjualan di pinggir jalan.

“Tidak terima dengan perlakuan petugas sehingga pemilik lapak tersebut menghubungi ayahnya (pelaku). Tak lama berselang kemudian pelaku datang dan mengambil sabit yang sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kuseni, pelaku lalu menghampiri korban dan memiting leher korban dengan tangan kiri sambil mengancam anggota Satpol PP lainnya menggunakan sabit.

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya tidak terima kalau lapak daganganya ditertibkan,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya telah bergerak menangkap pelaku di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Selasa (13-5-2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita