Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 27 Mei 2025 08:53 WIB ·

Polres Demak Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, menangkap 3 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pria berinisial DF (25) warga Kecamatan Demak.

Ketiganya yaitu, DA (27) warga Kota Semarang. Kemudian, MB (26) warga Kecamatan Wonosalam serta MH (21) pemuda asal Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, kejadian bermula saat korban datang ke sebuah warung yang berada di dekat jembatan kracaan pada Minggu (4/5) sekitar pukul 12.30 WIB

Di dalam warung tersebut diketahui ada NV perempuan berusia 18 Tahun yang merupakan mantan pacar korban dan 3 orang lainnya sedang ngobrol bersama. Kemudian, pada pukul 16.00 WIB korban hendak mengantar pulang NV namun ditolak.

Setelah menolak ajakan korban, kemudian NV menelpon seorang laki-laki. Tak berselang lama datanglah perempuan untuk menjemput NV yang mengaku adik dari pacarnya.

“Pada pukul 18.30 WIB, korban yang saat itu masih berada di warung di datangi oleh para pelaku untuk menanyakan permasalahan korban dengan NV dan mengajak korban ke lapangan voli Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam untuk menjelaskannya,” kata Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (27/5) siang.

Korban yang merasa tidak ada permasalahan dengan NV kemudian mengikuti ajakan para pelaku. Sesampainya di lokasi, para pelaku turun dari sepeda motor dan menyerang korban dengan senjata tajam secara membabi buta.

Setelah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban kemudian para pelaku kabur meninggalkan korban seorang diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian punggung, telapak tangan dan siku akibat sabetan senjata tajam.

“Warga yang mengetahui kejadian itu melaporkannya ke Polres Demak dan membawa korban ke RSI Nahdlatul Ulama Demak untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di tempat berbeda.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 senjata tajam jenis parang dan 1 senjata tajam jenis kapak.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita