Menu

Mode Gelap
Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah. AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab. Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo. Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP.

Berita

Polres Demak Bongkar Kasus perdagangan Orang.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Rabu (16/7/2025).

Dalam operasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak mengamankan seorang perempuan berinisial RO alias Della (37), yang diduga sebagai mucikari, bersama dengan dua korban, salah satunya adalah MDF (15).

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA,” ujar Kompol Hendrie saat gelar perkara di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Demak, Kamis (7/8).

Menurut Hendrie, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa prostitusi secara online melalui aplikasi Michat. Della menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.

“Praktik prostitusi online ini berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini,” terang Hendrie.

Dikatakannya, tersangka memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, Della mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya, tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.

“Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp. 100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok,” katanya.

Hendrie mengungkapkan, dari penggrebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 Tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

13 Januari 2026 - 12:52 WIB

AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab.

13 Januari 2026 - 02:54 WIB

Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo.

11 Januari 2026 - 07:34 WIB

Trending di Berita