Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 16 Jul 2025 06:50 WIB ·

Polres Demak Intensifkan Operasi Patuh Candi 2025,120 Pelanggar Berhasil Terjaring.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK– Sejak dimulainya Operasi Patuh Candi 2025 pada tanggal 14 Juli lalu, Polres Demak, Jawa Tengah, telah mengintensifkan razia kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Dalam dua hari pertama pelaksanaannya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak berhasil menjaring 120 pelanggar lalu lintas.

Data tersebut dihimpun oleh Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, yang menyatakan bahwa total 120 penindakan telah dilakukan.

“Kami sampaikan bahwa dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi ini telah dilakukan 120 penindakan terhadap pelanggaran, artinya ditemukan 120 pelanggaran selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh,” ujar Said di ruang Humas Polres Demak, Selasa (16-7-2025).

Dari jumlah tersebut, Said merinci bahwa 60 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran simpatik. Sisanya, 58 pelanggar terjaring razia, dan 2 pelanggar lainnya dikenakan tilang elektronik atau ETLE.

Ia menjelaskan bahwa teguran diberikan kepada pelanggar yang kesalahannya tidak berpotensi fatal, dengan tujuan edukasi. Namun, setiap pelanggaran tetap dicatat dan akan ditindak tegas jika terjadi pengulangan.

Pelanggaran terbanyak yang ditemukan pada pengendara roda dua adalah melawan arah, dengan 36 kasus, pengendara di bawah umur 14 kasus, tidak menggunakan helm standar SNI 5 kasus, knalpot tidak sesuai spesifikasi 3 kasus, disusul mobil melanggar traffic light 2 kasus.

“Melawan arah, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara, artinya kesadaran masyarakat harus ditingkatkan, keselamatan harus menjadi kebutuhan.” ungkapnya.

Dijelaskannya, Operasi Patuh Candi 2025 ini menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas utama, meliputi:

1. Penggunaan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

6. Pengemudi yang melawan arah.

7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Said menggarisbawahi bahwa meskipun Operasi Patuh Candi 2025 mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, penegakan hukum secara tegas juga tetap dilakukan melalui tilang elektronik (statis dan mobile) maupun manual.

“Diharapkan dengan intensifikasi razia ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat demi keselamatan bersama sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.(metro7online.com./sbr hms Polres Demak).

 

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kudus Rencanakan Akan Buka Pasar Kliwon Hingga Malam.

16 Juli 2025 - 03:52 WIB

Selama 14 Hari Polres Demak Gelar Operasi Candi 2025.

15 Juli 2025 - 10:08 WIB

Polres Demak Gelar Operasi Candi Tahun 2025.

14 Juli 2025 - 08:07 WIB

Kodim 0718 Pati Gelar Rapat koordinasi TMMD Sengkuyung Tahap lll Tahun 2025.

13 Juli 2025 - 10:24 WIB

Kapolri Pimpin Langsung Penanaman Jagung Yang Di Pusatkan Di Grobogan Jateng.

12 Juli 2025 - 22:45 WIB

Perkuat Iman Dan Taqwa, Polres Demak Dan Jajarannya Gelar Binrohtal.

10 Juli 2025 - 22:29 WIB

Trending di Berita