Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 8 Okt 2024 15:01 WIB ·

Polres Klaten Berhasil Ungkap 15 Kasus Dengan 20 Pelaku Juli – Oktober 2024.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Metro7online.com.KLATEN – Jajaran Polres Klaten mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama 30 Juli-3 Oktober 2024. Total ada 15 kasus dengan 20 pelaku pengedar diamankan kepolisian.

Pengungkapan kasus narkoba itu dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono dan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko di Mapolres Klaten, Selasa (8/10/2024).

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 23,24 gram, ganja sebanyak 207,49 gram dan 1.586 pil berlogo Y.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka para tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 127 dan Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menambahkan, para pengedar narkoba yang diamankan dari sejumlah wilayah di Klaten dan Jawa Timur.

Pelaku yang kami amankan merupakan pengedar. Dari total 20 pelaku, terdapat empat orang yang merupakan residivis di kasus yang sama,” ujar Hendro.

Hendro menambahkan, transaksi narkoba menggunakan jaringan terputus melalui media online, terutama media sosial. Usai transaksi dilakukan, baru akan disepakati cara pengiriman barangnya. Begitu juga alamat dan lokasi pengiriman narkoba.

Salah seorang tersangka berinisial R mengaku sudah dua kali masuk bui dalam kasus peredaran narkoba. Dia mendapatkan ide menjual narkoba dari salah satu temannya.

Untuk barangnya saya dapatkan dari Jawa Timur. Tetapi belum sempat saya edarkan, dikarenakan sudah tertangkap oleh polisi,” ujar R.

Polres Klaten pun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pengedaran narkoba di wilayah Kota Bersinar, Pungkasnya.(metro7online.com./sbr hms Polres Klaten).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita