Menu

Mode Gelap
Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak. Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman. Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

Berita

Polresta Pati Berhasil Amankan Dua Preman Yang Mengancam Truk Pengangkut Limbah Di Pabrik HWl Pati.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.PATl –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) berhasil mengungkap kasus dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan Pabrik PT. HWI. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada (15/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial AH (38), seorang pengusaha asal Jepara, mengalami intimidasi saat truk pengangkut limbah miliknya hendak keluar dari area pabrik. Namun laju truk tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar delapan orang.

Menurut keterangan Kasatgas Gakkum Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, kelompok tersebut tidak hanya menghalangi kendaraan, tetapi juga mengancam akan membakar truk jika sopir tidak memundurkan kembali kendaraannya. Karena merasa terancam, sopir pun menuruti permintaan mereka dan membawa kembali truk ke dalam area pabrik.

Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah MN alias KU (60) dan SO (52), keduanya wiraswasta dan warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Polisi menduga, aksi penghadangan tersebut dilakukan demi mendapatkan akses pengelolaan limbah industri secara ilegal.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menghalangi truk limbah dengan tujuan agar mereka bisa mengelola limbah tersebut. Ini jelas bentuk pemaksaan dan intimidasi,” tegas AKP Heri.

Barang bukti terkait kasus ini telah diamankan, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan.

Di Himbau kepada Masyarakat Kabupaten Pati Jika Menemui kegiatan Premanisme Dan Segala Bentuk Kejahatan Yang Meresahkan Masyarakat Segera Laporkan ke Polsek Terdekat, Pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polresta Pati).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak.

15 Januari 2026 - 06:30 WIB

Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong.

15 Januari 2026 - 00:30 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman.

15 Januari 2026 - 00:04 WIB

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Trending di Berita