Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 20 Mei 2025 21:41 WIB ·

Polresta Pati Berhasil Amankan Dua Preman Yang Mengancam Truk Pengangkut Limbah Di Pabrik HWl Pati.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.PATl –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) berhasil mengungkap kasus dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan Pabrik PT. HWI. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada (15/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial AH (38), seorang pengusaha asal Jepara, mengalami intimidasi saat truk pengangkut limbah miliknya hendak keluar dari area pabrik. Namun laju truk tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar delapan orang.

Menurut keterangan Kasatgas Gakkum Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, kelompok tersebut tidak hanya menghalangi kendaraan, tetapi juga mengancam akan membakar truk jika sopir tidak memundurkan kembali kendaraannya. Karena merasa terancam, sopir pun menuruti permintaan mereka dan membawa kembali truk ke dalam area pabrik.

Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah MN alias KU (60) dan SO (52), keduanya wiraswasta dan warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Polisi menduga, aksi penghadangan tersebut dilakukan demi mendapatkan akses pengelolaan limbah industri secara ilegal.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menghalangi truk limbah dengan tujuan agar mereka bisa mengelola limbah tersebut. Ini jelas bentuk pemaksaan dan intimidasi,” tegas AKP Heri.

Barang bukti terkait kasus ini telah diamankan, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan.

Di Himbau kepada Masyarakat Kabupaten Pati Jika Menemui kegiatan Premanisme Dan Segala Bentuk Kejahatan Yang Meresahkan Masyarakat Segera Laporkan ke Polsek Terdekat, Pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polresta Pati).

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita