Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 31 Mei 2025 12:06 WIB ·

Satgas Gakkum Polres Rembang Berhasil Tangkap Satu Pelaku Premanisme , Operasi Aman Candi 2025.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Metro7online.com.REMBANG-Polres Rembang melalui Satgas Gakkum yang di emban oleh fungsi Reserse kriminal berhasil mengungkap 1 kasus kriminal kembali dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025, pada hari Sabtu (30-05-2025) malam.

Saat pelaksanaan Konferensi Pers pagi ini Sabtu (31/5/2025) di Loby Mapolres Rembang, Mewakili Kapolres Rembang, Wakapolres Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M.Ansori, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa setaleh kemarin usai mengungkap 4 kasus TO dan 1 kasus Non TO, semalam Satgas Gakkum berhasil menangkap 1 lagi pelaku premanisme yang melakukan Penganiayaan terhadap korbannya.

“Hari terakhir Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran premanisme,” ujar Kompol Fadhlan.

Dari hasil penangkapan , Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan S (58) warga Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang karena di duga melakukan penganiayaan terhadap korban AG (48) yang mengakibatkan jari kelingkingnya putus karena digigit.

Awalnya terjadi cekcok oleh pelaku dan korban di sebuah warung kopi desa setempat, terbesit kata-kata untuk mengajak berduel antara saksi/korban dan pelaku.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dengan cara menyiku kepala hingga akhirnya terjadi penggigitan jari kelingking korban AG (48) hingga putus oleh Pelaku S (58) dan korban segera dilarikan ke Puskesmas Sedan dengan tangan berlumuran darah.

Demi mempertangung jawabkan tindakannya S (58) dipersangkakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penganiayaan.(metro7online.com/sbr hms Polres Rembang).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita