Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 18 Nov 2025 03:50 WIB ·

Satlantas Polres Demak Awali Operasi Zebra Candi 2025 Dengan Penindakan 73 Pelanggar.


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Metro7online.com.DEMAK – Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Demak menjaring 73 pelanggaran lalu lintas. Data tersebut disampaikan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, Selasa (18/11/2025).

Pada pelaksanaan operasi tahun ini, Polres Demak mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode utama penindakan. Adapun tilang manual hanya diberikan untuk jenis pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui ETLE, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara yang melawan arus, serta aktivitas balap liar.

Dari total 73 pelanggaran yang terjaring, sebanyak 50 pelanggar diberikan sanksi tilang, baik melalui ETLE maupun penindakan langsung sesuai kategori pelanggaran. Sementara itu, 23 pelanggar lainnya diberikan teguran karena pelanggaran masih dapat dilakukan pembinaan di tempat. Seluruh penindakan ini bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Demak.

Iptu Djoko menyampaikan bahwa hasil penindakan di hari pertama merupakan tindak lanjut dari Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar sehari sebelumnya. Kapolres Demak menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yang profesional, humanis, serta fokus pada sasaran prioritas guna meningkatkan keselamatan masyarakat.

Sasaran Operasi Zebra Candi 2025 meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran marka dan rambu, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, serta kendaraan yang membawa muatan berlebih atau tidak layak jalan.

“Penindakan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi untuk mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah kebutuhan bersama,” ujar Iptu Djoko.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Candi dengan mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kepatuhan masyarakat diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman.

“Operasi Zebra Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari dan diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Demak,” pungkasnya.(metro7online.com./sbr hms Polres Demak).

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Demak Sosialisasi Operasi Candi 2025 Di Sekolah Dan Ruang Publik.

20 November 2025 - 11:01 WIB

Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Terima Kunjungan Kerja Konsul jenderal Australia Mr.Glenn.

19 November 2025 - 22:57 WIB

Melalui Siaran Radio, Satlantas Polres Demak Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025.

19 November 2025 - 22:15 WIB

Pemkab Kudus Berikan Bantuan Modal Kepada 50 Pelaku Usaha Di Wilayah kabupaten Kudus.

18 November 2025 - 04:21 WIB

Kapolres Demak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025.

17 November 2025 - 12:04 WIB

Plt PUPR Kabupaten Kudus Lakukan Sidak Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan R Agil Kusumadya.

15 November 2025 - 11:47 WIB

Trending di Berita