Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 17 Jul 2024 06:37 WIB ·

Satlantas Polres Demak Berikan Reward Kepada Masyarakat Yang Tertib Berlalulintas.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Metro7online.com– Satuan Lalu Lintas Polres Demak bersama anggota Dispenda Samsat Kabupaten Demak melaksanakan himbauan dan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Trenggono Demak, Rabu (17/7/2024).

Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani mengatakan bahwa kegiatan himbauan dan sosialisasi tersebut dalam rangka Operasi Patuh Candi 2024.

“Kita melakukan edukasi, sosialisasi dan pemberian leaflet serta stiker kepada masyarakat yang melintas dijalan dengan tujuan agar masyarakat dapat tertib berlalulintas dan patuh terhadap peraturan,” kata Lingga.

Lingga menambahkan, selain melakukan kegiatan tersebut diatas Satlantas Polres Demak juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kelengkapan pengendara.

“Masyarakat yang tertib berlalulintas, kami berikan reward berupa coklat,” ungkap Lingga.

Lingga menambahkan Operasi Patuh Candi 2024 ini mulai 15-21 Juli 2024, ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi pada 15-28 Juli 2024:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir,” pungkasnya.(metro7online.com./sbr hms Polres Demak)

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita