Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 14 Mar 2025 01:33 WIB ·

Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi.


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

 

Metro7online.com.DEMAK- Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah hukumnya. Sebanyak 1 ton pupuk diamankan polisi.

“Satu orang sudah kami amankan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim, AKP Kuseni saat gekar perkara di Mapolres Demak, Kamis (13/3/2025).

Tersangka yang diamankan adalah M (37), warga Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kuseni mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari luar wilayah Kabupaten Demak yang di jual belikan kepada warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang di tetapkan pemerintah.

“Kami melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan menjumpai mobil pickup grandmax warna putih mengangkut pupuk bersubsidi. Selanjutnya kami menghentikannya dan dugaan kami benar bahwa mobil tersebut bermuatan pupuk bersubsidi jenis ponska sebanyak 20 karung,” terangnya.

Jenis pupuk yang dijual pelaku adalah Phonska. Rencananya pupuk tersebut dijual pelaku dengan harga non subsidi di luar wilayah yang memiliki pembeli terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone, 20 karung pupuk Phonska bersubsidi dan satu mobil pickup grandmax dengan nomor Polisi K 9472 AC.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 110 Undang Undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan atau Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat nomor 7 Tahun 1955, tentang pengusutan penuntutan dan pengadilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 milyar,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita