Menu

Mode Gelap
Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah. AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab. Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo. Dandim 0717 Grobogan Bersama Forkompinda Dampingi Danrem Makutarama Tinjau Rencana Lokasi YonTP.

Berita

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Curas Di Karangawen.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Indah Sri Sudarmi (45) pemilik warung makan “Sederhana” di Jalan Raya Semarang-Purwodadi, Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen.

Seorang pelaku berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen, berhasil diringkus berkat kerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/6) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pemilik warung yang menjadi korban sedang bersiap membuka warungnya dan tengah memasak di dapur, tiba-tiba, DK bersama dua rekannya MF dan SO yang kini masih dalam pengejaran petugas datang.

“Pelaku DK menodongkan senjata tajam jenis belati dari belakang korban,” kata AKBP Ari Cahya Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025) siang.

Setelah berhasil menguasai korban, di terangkan Kapolres, para pelaku menggiringnya ke ruang tengah warung. Di saat bersamaan, pelaku berinisial SO masuk ke kamar dan menggasak barang berharga berupa satu unit ponsel merek Redmi A3 yang berada di atas almari kamar, uang tunai Rp. 2 juta dari dalam tas dan Rp. 5 juta dari dalam lemari yang tersembunyi di bawah tumpukan baju.

Sementara itu, pelaku MF bertugas mengawasi situasi di depan warung untuk memastikan aksi mereka berjalan mulus. Usai mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing ke arah barat, menuju Semarang.

“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 8 juta,” terangnya.

Kapolres menambahkan bahwa penangkapan DK berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Demak dari Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa tersangka tersebut juga terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Karangawen, Demak.

“Setelah dilakukan koordinasi, didapati hasil bahwa tersangka diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana curas di Karangawen. Kami juga masih terus memburu dua rekan DK yang terlibat dalam aksi keji ini,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.

“Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

13 Januari 2026 - 12:52 WIB

AKBP Ari Cahya Nugraha Pimpin Apel Terakhir Jelang Sertijab.

13 Januari 2026 - 02:54 WIB

Polres Kudus Gelar Rapat Lintas Instansi Bahas Penanganan Bencana Tanah Longsor Di Colo.

11 Januari 2026 - 07:34 WIB

Trending di Berita