Metro7online.com.PATl – Seorang pria berinisial DAN (36) ditangkap polisi di karenakan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 1,05 miliar.
“Kami mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang merugikan korban hingga Rp1,05 miliar,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo saat konferensi pers di Polresta Pati, pada (31/12/2025).
Dijelaskan tersangka merupakan pegawai swasta yang menawarkan skema investasi jual beli motor gede (moge) pada awal bulan akhir tahun 2024 silam. Saat itu korban dikenalkan dengan tersangka oleh temannya. Tersangka menjanjikan keuntungan setiap bulan sebesar 5 persen kepada korban berinisial MA (28) warga Winong, Pati.
Selanjutnya korban MA mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” jelasnya.
Heri mengatakan untuk semakin meyakinkan korban, tersangka bahkan menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.
“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelasnya.
Karena itu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tersangka baru ditangkap pada November 2025, polisi mendapati pelaku saat berada di Pati. Polisi pun mengamankan tersangka dan dibawa ke kantor polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran bank swasta, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujar Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Heri.
Kasat Reskrim Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitasnya jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Pati).











