Menu

Mode Gelap
Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak. Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman. Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati. Polda Jateng Lakukan Mutasi Terhadap 32 Perwira Menengah.

Berita

Pelaku Pengerusakan Rumah Di Bonang , Berhasil Di Tangkap Reskrim Polres Demak.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menagkap Abdur Rohman (19), pelaku perusakan terhadap isi rumah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Istirokhah (52) yang merupakan bidan desa sedang melaksanakan ibadah shalat maghrib mendengar ada dua orang memanggil minta pertolongan di depan rumah.

Setelah korban selesai melaksanakan shalat, kemudian keluar dan melihat ada seorang laki-laki yang sudah dalam kondisi sakit berada di tempat ruang tunggu pasien.

“Korban pun akhirnya menolong pasien tersebut dan melakukan tindakan medis,” kata Kuseni di Mapolres Demak, Senin (19/5/2025) siang.

Dalam proses penanganan pasien, lanjut Kuseni, korban mendengar pelaku yang tiba-tiba masuk dari pintu samping rumah dan mengamuk dengan mengeluarkan kata-kata kotor.

Mendengar kegaduhan tersebut, anak korban berusaha menenangkan pelaku, namun pelaku tidak bisa dikendalikan hingga merusak lemari kaca yang berada di dapur sampai hancur berkeping-keping.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dirumahnya. Mengetahui kejadian itu, beberapa warga menghadang dan berhasil mengamankan parang yang dibawanya,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, atas kejadian itu korban merasa keberatan dan mengalami trauma yang mendalam sehingga melaporkannya ke Polres Demak untuk di proses sesuai hukum.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan perusakan terhadap isi rumah korban.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah kabupaten Demak Gelar Pengantar Tugas Dan Penyambutan Kapolres Demak.

15 Januari 2026 - 06:30 WIB

Bupati Rembang Tetapkan Empat Nama Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Yang Kosong.

15 Januari 2026 - 00:30 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengingatkan Pada Warga Adanya Larangan Merubah Lahan Pertanian Menjadi Permukiman.

15 Januari 2026 - 00:04 WIB

Pergantian Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra,Resmi Jabat Kapolres Demak.

13 Januari 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Di Dampingi Bupati Pati Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Di Kabupaten Pati.

13 Januari 2026 - 21:34 WIB

Trending di Berita