Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 19 Mei 2025 12:47 WIB ·

Pelaku Pengerusakan Rumah Di Bonang , Berhasil Di Tangkap Reskrim Polres Demak.


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menagkap Abdur Rohman (19), pelaku perusakan terhadap isi rumah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Istirokhah (52) yang merupakan bidan desa sedang melaksanakan ibadah shalat maghrib mendengar ada dua orang memanggil minta pertolongan di depan rumah.

Setelah korban selesai melaksanakan shalat, kemudian keluar dan melihat ada seorang laki-laki yang sudah dalam kondisi sakit berada di tempat ruang tunggu pasien.

“Korban pun akhirnya menolong pasien tersebut dan melakukan tindakan medis,” kata Kuseni di Mapolres Demak, Senin (19/5/2025) siang.

Dalam proses penanganan pasien, lanjut Kuseni, korban mendengar pelaku yang tiba-tiba masuk dari pintu samping rumah dan mengamuk dengan mengeluarkan kata-kata kotor.

Mendengar kegaduhan tersebut, anak korban berusaha menenangkan pelaku, namun pelaku tidak bisa dikendalikan hingga merusak lemari kaca yang berada di dapur sampai hancur berkeping-keping.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dirumahnya. Mengetahui kejadian itu, beberapa warga menghadang dan berhasil mengamankan parang yang dibawanya,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, atas kejadian itu korban merasa keberatan dan mengalami trauma yang mendalam sehingga melaporkannya ke Polres Demak untuk di proses sesuai hukum.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan perusakan terhadap isi rumah korban.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satsamapta Polres Demak Lakukan Latihan Intensif Tanggap Bencana.

28 November 2025 - 13:49 WIB

Pengusaha Di Kudus Tidak Keberatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik Tahun 2026.

26 November 2025 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Demak Bersama Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Candi 2025 Di Pendopo Kecamatan Mranggen.

26 November 2025 - 16:05 WIB

Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Gelar Ramp Check Dan Layanan Kesehatan.

25 November 2025 - 08:45 WIB

375 Pelanggar Terjaring Oleh Polres Demak, Dalam Operasi Zebra Candi 2025.

24 November 2025 - 05:57 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah Dan Sosialiasi Operasi Zebra Candi 2025.

21 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita