Menu

Mode Gelap
Kapolres Demak Tekankan Pentingnya Optimalisasi Peran Babinkamtibmas Selama Ramadhan Di Daerah Binaan. Laskar Demang Wotan Menyerahkan Surat Pemberitahuan Ke Polresta Pati. Ombudsman Lakukan Sidak Di Samsat l Kota Semarang. Polres kudus Berhasil Gagalkan Rencana Tawuran Yang Melibatkan Puluhan Remaja. Ramadhan 1447H Satlantas Polresta Pati Ajak Masyarakat Sahur On The Road. Sebanyak 300 0rang Mualaf Se-Kabupaten Pati Terima Santunan Dan Bingkisan Ramadhan 1447 H.

Berita

Pelaku Pengerusakan Rumah Di Bonang , Berhasil Di Tangkap Reskrim Polres Demak.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menagkap Abdur Rohman (19), pelaku perusakan terhadap isi rumah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Istirokhah (52) yang merupakan bidan desa sedang melaksanakan ibadah shalat maghrib mendengar ada dua orang memanggil minta pertolongan di depan rumah.

Setelah korban selesai melaksanakan shalat, kemudian keluar dan melihat ada seorang laki-laki yang sudah dalam kondisi sakit berada di tempat ruang tunggu pasien.

“Korban pun akhirnya menolong pasien tersebut dan melakukan tindakan medis,” kata Kuseni di Mapolres Demak, Senin (19/5/2025) siang.

Dalam proses penanganan pasien, lanjut Kuseni, korban mendengar pelaku yang tiba-tiba masuk dari pintu samping rumah dan mengamuk dengan mengeluarkan kata-kata kotor.

Mendengar kegaduhan tersebut, anak korban berusaha menenangkan pelaku, namun pelaku tidak bisa dikendalikan hingga merusak lemari kaca yang berada di dapur sampai hancur berkeping-keping.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dirumahnya. Mengetahui kejadian itu, beberapa warga menghadang dan berhasil mengamankan parang yang dibawanya,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, atas kejadian itu korban merasa keberatan dan mengalami trauma yang mendalam sehingga melaporkannya ke Polres Demak untuk di proses sesuai hukum.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan perusakan terhadap isi rumah korban.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Demak Tekankan Pentingnya Optimalisasi Peran Babinkamtibmas Selama Ramadhan Di Daerah Binaan.

4 Maret 2026 - 14:56 WIB

Laskar Demang Wotan Menyerahkan Surat Pemberitahuan Ke Polresta Pati.

2 Maret 2026 - 06:44 WIB

Ombudsman Lakukan Sidak Di Samsat l Kota Semarang.

2 Maret 2026 - 02:06 WIB

Polres kudus Berhasil Gagalkan Rencana Tawuran Yang Melibatkan Puluhan Remaja.

2 Maret 2026 - 01:12 WIB

Ramadhan 1447H Satlantas Polresta Pati Ajak Masyarakat Sahur On The Road.

1 Maret 2026 - 08:52 WIB

Trending di Berita