Menu

Mode Gelap
Polres Demak Gelar Apel Pasukan Dan Siapkan Empat Pos Pengamanan. Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Hasil Operasi Pekat Candi 2026. Di Hadapan Bupati Dan Wali Kota Se-Jateng, Gubernur Jawa Tengah Tegaskan Kasus Yang Menimpa Dua Kepala Daerah Jadilah Yang Terakhir. Di Hadapan Bupati Dan Wali Kota Gubernur Jawa Tengah Tegaskan,Kasus Korupsi Yang Menimpa Dua Kepala Daerah Jadilah Pelajaran Terakhir . Polisi Temukan Jenazah Tanpa Identitas Di Pantai Glagah Wangi Demak. Dukung Swasembada Pangan Kapolres Demak Bersama Petani Serentak Melakukan Penanaman Jagung Di Karangawen.

Berita

Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan,Satu Orang Berhasil Di Tangkap.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK– Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, resmi menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka pelaku dugaan penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, Abdil Kholiq Wijaya (29).

Tindakan penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendampingi kekasihnya untuk mengambil lemari di rumah korban yang berada di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Minggu (16/3). Namun oleh korban tidak mengizinkan karena masih terdapat baju korban yang berada didalam lemari sehingga harus diambil terlebih dahulu.

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari pada esok harinya lantaran ingin mengeluarkan baju miliknya terlebih dahulu,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, Minggu (18/5/2025) di Mapolres Demak.

Tidak terima dengan perlakuan korban terhadap kekasihnya, kemudian pelaku marah serta memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong mengenai wajah dan leher korban. Mengetahui keributan itu, saksi disekitar kejadian kemudian melerai pelaku dan korban.

Lanjut Kuseni, atas kejadian itu korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata sebelah kanan, luka sobek pada kening, luka sobek pada telinga kanan, dan lebam pada kepala.

“Para saksi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Setelah itu korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah itu, pihaknya melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke proses penyidikan. Setelah unsur pasal terpenuhi kemudian pelaku dipanggil dan dijadikan tersangka.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Demak Gelar Apel Pasukan Dan Siapkan Empat Pos Pengamanan.

13 Maret 2026 - 00:51 WIB

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Hasil Operasi Pekat Candi 2026.

12 Maret 2026 - 07:26 WIB

Di Hadapan Bupati Dan Wali Kota Se-Jateng, Gubernur Jawa Tengah Tegaskan Kasus Yang Menimpa Dua Kepala Daerah Jadilah Yang Terakhir.

10 Maret 2026 - 01:40 WIB

Di Hadapan Bupati Dan Wali Kota Gubernur Jawa Tengah Tegaskan,Kasus Korupsi Yang Menimpa Dua Kepala Daerah Jadilah Pelajaran Terakhir .

10 Maret 2026 - 01:24 WIB

Polisi Temukan Jenazah Tanpa Identitas Di Pantai Glagah Wangi Demak.

9 Maret 2026 - 04:11 WIB

Trending di Berita