Menu

Mode Gelap
Polres Demak Lakukan Bakti Sosial Dan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir. Kejari Kudus Tawarkan Puluhan Ponsel Hasil Sitaan Negara. Usai Di Lantik Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Dampingi Wakil Gubernur Tinjau Sejumlah Titik Banjir Di Juwana. Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen Serahkan Surat Tugas Plt Bupati Pati Pada Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra. Antisipasi Musim Hujan ,Polres Demak Gelar Latihan Dasar SAR. Pimpin Upacara HKN Kapolres Demak Dorong Personel Tingkatkan Kinerja Dan Integritas.

Berita

Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan,Satu Orang Berhasil Di Tangkap.

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

 

Metro7online.com.DEMAK– Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, resmi menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka pelaku dugaan penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, Abdil Kholiq Wijaya (29).

Tindakan penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendampingi kekasihnya untuk mengambil lemari di rumah korban yang berada di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Minggu (16/3). Namun oleh korban tidak mengizinkan karena masih terdapat baju korban yang berada didalam lemari sehingga harus diambil terlebih dahulu.

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari pada esok harinya lantaran ingin mengeluarkan baju miliknya terlebih dahulu,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, Minggu (18/5/2025) di Mapolres Demak.

Tidak terima dengan perlakuan korban terhadap kekasihnya, kemudian pelaku marah serta memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong mengenai wajah dan leher korban. Mengetahui keributan itu, saksi disekitar kejadian kemudian melerai pelaku dan korban.

Lanjut Kuseni, atas kejadian itu korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata sebelah kanan, luka sobek pada kening, luka sobek pada telinga kanan, dan lebam pada kepala.

“Para saksi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Setelah itu korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah itu, pihaknya melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke proses penyidikan. Setelah unsur pasal terpenuhi kemudian pelaku dipanggil dan dijadikan tersangka.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Demak Lakukan Bakti Sosial Dan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir.

22 Januari 2026 - 11:38 WIB

Kejari Kudus Tawarkan Puluhan Ponsel Hasil Sitaan Negara.

22 Januari 2026 - 01:24 WIB

Usai Di Lantik Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Dampingi Wakil Gubernur Tinjau Sejumlah Titik Banjir Di Juwana.

22 Januari 2026 - 00:50 WIB

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen Serahkan Surat Tugas Plt Bupati Pati Pada Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra.

21 Januari 2026 - 08:59 WIB

Antisipasi Musim Hujan ,Polres Demak Gelar Latihan Dasar SAR.

21 Januari 2026 - 08:12 WIB

Trending di Berita