Menu

Mode Gelap
Desa Kelet Jepara Bersama IPMAFA Pati Jalin Kerjasama Pengembangan Smart Village Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin Kajen, Keluarga Mathaliul Falah Selenggarakan Kolaborasi Mathole’ Fest

Berita · 16 Apr 2025 06:28 WIB ·

Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah.


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

 

Metro7online.com.DEMAK– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Risko Andrya (36), warga Kota Malang ditetapkan tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga. Tersangka menerbitkan sertifikat milik warga bernama Mujahadah.

Kasus pemalsuan sertifikat tahah bermula dari tersangka yang mendatangi korban mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban bermaksud meminta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada dirinya.

“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp. 9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikan tanah secara langsung kepada korban,” kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).

Kemudian, lanjut Satya, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban.

Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(metro7online.com/sbr hms Polres Demak)

 

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Pati Berhasil Amankan Dua Preman Yang Mengancam Truk Pengangkut Limbah Di Pabrik HWl Pati.

20 Mei 2025 - 21:41 WIB

Polres Demak Gelar Baksos Dan Bansos Untuk Warga Terdampak Banjir.

20 Mei 2025 - 12:21 WIB

Bupati Kudus Sam’ani lntakoris Tinjau Pasar Bitingan Untuk Pastikan Harga Sembako Stabil .

20 Mei 2025 - 00:44 WIB

Empat Orang Anggota GRlB Jaya Di Tangkap Polisi Di Semarang.

19 Mei 2025 - 13:20 WIB

Pelaku Pengerusakan Rumah Di Bonang , Berhasil Di Tangkap Reskrim Polres Demak.

19 Mei 2025 - 12:47 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan,Polresta Pati Bersama Warga Beketel Kayen Lakukan Panen Raya Jagung.

18 Mei 2025 - 10:48 WIB

Trending di Berita